INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Hak Cipta) | BENNY GURITNO, SH MH | ANGELA SITA REVUELTA SEPTIKARANI Binti SARPOMO | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Hak Cipta) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Feb. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-240/M.4.12/Eku.2/02/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ANGELA SITA REVUELTA SEPTIKARANI Binti SARPOMO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kantor PT. IDE STUDIO INDONESIA Jl. Parangtritis Km-7,8 Cabean, Timbulharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya perusahaan PT. IDE STUDIO INDONESIA alamat Jl. Parangtritis Km-7,8 Cabean, Timbulharjo, Sewon, Bantul yang bergerak di bidang Furniture, ingin merapikan kayu-kayu komponen sebelum masuk perakitan produk perusahaan, kemudian terdakwa ANGELA SITA REVUELTA SEPTIKARANI Binti SARPOMO selaku pemilik sekaligus Direktur PT. IDE STUDIO INDONESIA melakukan diskusi / pembicaraan dengan Sdr. FERRY GINTING (Kepala Teknisi) dan Sdr. FITRI WAHYUDI (Manager Bagian Umum) sambil keliling lokasi perusahaan, dari hasil pembicaraan tersebut pada intinya perusahaan PT. Ide Studio Indonesia membutuhkan Rak Besi untuk tempat kayu komponen dan Meja Hisap untuk mengurangi debu hasil amplas, selanjutnya terdakwa memutuskan untuk membuat barang tersebut dan memerintahkan kepada Sdr.FERRY GINTING untuk merancang barang tersebut mulai dari desain, perincian bahan sampai dengan barang tersebut jadi;
- Bahwa untuk merancang peralatan tersebut selanjutnya pada sekira bulan Januari 2015 Sdr. FERY GINTING selaku Kepala Teknisi mencari model-model gambar di internet melalui searching Google dan menemukan program Catia V5 R19, kemudian program tersebut tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta didownload dan diinstal dikomputer yang berada di ruang staf produksi PT. Ide Studio Indonesia;
- Bahwa setelah program/software Catia yang berisi desain interior, teknik konstruksi dan enginering tersebut dapat dibuka, selanjutnya Sdr.FERY GINTING membuat desain gambar Rak Besi Penyimpan Kayu Komponen dan Meja Penghisap Debu dengan menggunakan program / software CATIA tersebut, kemudian hasil gambar desain dilaporkan dan diserahkan kepada Sdr.FITRI WAHYUDI (Manager Bagian Umum), yang selanjutnya Sdr.FITRI WAHYUDI melaporkan desain gambar tersebut kepada terdakwa selaku Direktur PT. IDE STUDIO INDONESIA, dan pada akhirnya terdakwa menyetujui atas desain gambar tersebut.
- Bahwa setelah desain gambar Rak Besi Penyimpan Kayu Komponen dan Meja Penghisap Debu disetujui oleh terdakwa, demikian juga untuk anggarannya, maka pada sekira bulan Mei 2015 dibuat bentuk fisik dari desain gambar tersebut, dan setelah fisik dari Rak Penyimpan Kayu Komponen dan Meja Penghisap Debu jadi kemudian dipergunakan untuk menunjang operasional perusahaan sesuai dengan fungsinya, yaitu Rak Besi Penyimpan Kayu Komponen digunakan untuk menyimpan kayu hasil proses bubut dan menjadi kayu komponen yang siap untuk dirakit menjadi produk meja, kursi, almari dll, sedangkan Meja Penghisap Debu digunakan untuk menghisap atau menyedot debu hasil amplasan kayu-kayu yang sedang diproses amplas, dan hingga saat ini telah diproduksi sebanyak 18 unit Rak Besi Penyimpan Kayu Komponen dan 4 unit Meja Penghisap Debu yang selanjutnya barang-barang tersebut menjadi inventaris PT.Ide Studio Indonesia.
- Bahwa dengan dioperasikannya peralatan tersebut untuk menunjang kegiatan perusahaan maka PT. Ide Studio Indonesia telah mendapatkan keuntungan secara komersial dari penggunaan peralatan dimaksud.
- Bahwa penggandaan dan penggunaan program/software CATIA tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang dilakukan oleh PT.Ide Studio Indonesia tersebut ternyata diketahui oleh Dassault Systemmes selaku pemegang hak cipta program CATIA yang beralamat di 10 Rue Marcel Dassault 78140 Velizy Villacoblay France, penggunaan tersebut terdeteksi sejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan 15 Juli 2015 oleh komputer (proprietary phone home technology) milik pemegang hak cipta yang terkoneksi melalui internet, dengan nama domainnya redact.idestudio.com, sehingga kemudian kejadian tersebut dilaporkan oleh Sdr. DONNY A. SHEYO PUTRA, SH. LLM. selaku penerima kuasa dari Dassault Systemmes ke Polda DIY. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
