Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANGGA ADE TRISTANTO als MBENDOL bin SUTRISNO pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Kos Dsn. Nglebeng Rt. 007 Kal / Ds. Tamanan Kap. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 19.30 wib, saksi Agung beserta Tim dari Satresnarkoba Bantul melaksanakan penyelidikan di Wilayah Tamanan Banguntapan Bantul dikarenakan sebelumnya ada informasi bahwa tempat kos didaerah tersebut sering digunakan transaksi obat terlarang kemudian pada pukul 21.30 saksi Agung melihat ada 2 (dua) laki-laki yaitu terdakwa dan juga saksi Budi masuk kedalam salah satu kamar kos tersebut lalu saksi Agung beserta Tim langung menuju salah satu kamar dan mencoba untuk masuk dan setelah berhasil masuk saksi Agung beserta tim melihat ada 3 (tiga) orang didalam kamar tersebut yaitu terdakwa, saksi Budi dan saksi Noven selanjutnya saat digeledah ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang diakui milik saksi Budi dan dari pengakuan saksi Budi, pil tersebut didapat dengan cara membeli dari terdakwa kemudian selain itu pada diri terdakwa didapati didalam dompet milik terdakwa terdapat 45 (empat puluh lima ) butir pil warna putih berlambang Y dan diakui barang tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan terdakwa mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Titin (DPO) selain itu ditemukan pula Hp dan uang penjualan pil dari saksi Budi kepada terdakwa sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres guna proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 32104/NOF/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik ST, Dany Apriastuti, A.Md. Farm.,SE yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
BB-4559/2022/NOF dan BB-4560/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo huruf Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk kedalam daftar obat keras / Daftar G.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
|