Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2018/PN Btl DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH DENNY ANDRI SUSANTO bin PRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 96/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1296/0.4.13/Ep.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNY ANDRI SUSANTO bin PRIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DENNY ANDRI SUSANTO bin  PRIYANTO  pada hari Rabu 7 maret 2018 dan pada hari  jumat tanggal 9 Maret 2018 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2018 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di dalam rental mobil di Tegal menukan Rt 04 Bangun harjo Sewon Bantul milik saksi SUJITO dan dirental mobil xenia milik saksi Nandar Prasetya , Kabupaten Bantul  atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati,jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian

Pihak Dipublikasikan Ya