| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DENNY ANDRI SUSANTO bin PRIYANTO pada hari Rabu 7 maret 2018 dan pada hari jumat tanggal 9 Maret 2018 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2018 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di dalam rental mobil di Tegal menukan Rt 04 Bangun harjo Sewon Bantul milik saksi SUJITO dan dirental mobil xenia milik saksi Nandar Prasetya , Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati,jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian |