Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2017/PN Btl. MURSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2017/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah tahun Kelahiran Suami Pemohon yang semula tertulis lahir pada tanggal, 09-06-1946 menjadi 09-06-1943 di dalam akta kematian suami Pemohon nomor : 3402.KM.10122016-0003 tanggal 10-12-2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul  setelah ditunjukkan Turunan Resmi  Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah  tahun kelahiran suami Pemohon  yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dari tanggal,                            09-06-1946 menjadi 09-06-1943 ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak