INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 70/Pdt.G/2026/PN Btl | Sri Utarini | PT Bangkit Berjaya Commodity | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil akibat Wanprestasi sebesar Rp474.486.541,00 ( Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Ganti rugi atas kerugian imateriil sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Moratoir sebesar Rp 2.372.432,00 Per bulan sejak di daftarkannya gugatan ini sampai hutang milik Tergugat di bayar lunas;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan terhadap benda-benda milik Tergugat berupa :
a. Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 05289, NIB Letak Tanah No. 13051305.04812, luas 77 M2 (tuju puluh) meter persegi yang berada di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat
- Selatan
- Utara
- Timur
b. Tanah dan Bangun berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 06752, NIB Letal Tanah 1301020105816, luas 257 M2 (dua ratus lima puluh tujuh) meter persegi yang berada di Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat
- Selatan
- Utara
- Timur
c. Kendaraan Operasional Mitsubishi Expander dengan nomor polisi AB 1185 OQ.
9. Menyatakan Putusan dapat di jalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad0;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
