Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.SARI NUR HAYATI, S.H
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
AAN SETYAWAN bin PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-820/M.4.12.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2SARI NUR HAYATI, S.H
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN SETYAWAN bin PURNOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa AAN SETYAWAN Bin PURNOMO pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023  sekitar pukul  04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi HERFIANTO di Jolosutro Rt.003, Srimulyo, Piyungan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,   pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oeh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 terdakwa didatangi oleh saksi ARI FATONI di rumah terdakwa, terdakwa dan saksi ARI FATONI mengobrol selanjutnya sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa pamit kepada saksi ARI FATONI ke rumah ibu terdakwa untuk makan yang mana letak rumah terdakwa dan ibu terdakwa tidak jauh dari rumah terdakwa sedangkan saksi ARI FATONI tetap menunggu terdakwa di rumah terdakwa.
  • Bahwa sesaat kemudian terdakwa menelpon saksi ARI FATONI untuk datang menyusul terdakwa dengan kata-kata “ kowe mreneo, neng ngomah cerak watu gede cerak omahku”(kamu kesini, di dekat batu besar dekat rumahku), kemudian saksi ARI FATONI dengan dipandu oleh terdakwa menuju rumah yang dimaksud terdakwa.
  • Bahwa sebelum terdakwa menelpon saksi ARI FATONI, terdakwa ketika melihat pintu dapur bagian belakang rumah saksi HERFIANTO terbuka, terdakwa masuk melalui pintu dan terdakwa melihat speaker aktif yang berada di kamar saksi HERFIANTO selanjutnya terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit speaker aktif merk ADVANCE warna hitam merah yang ditaruh di kamar tidur, 1 (satu) box Handphone merk Lenovo seri A369i, 1 (satu) box jam tangan merk CURREN, 1 (satu) pasang sepatu merk SPORT yang berada di dekat kulkas dapur di dalam rumah dan 1 (satu) buah susuk penggorengan berada di tempat cucian bekakas dapur.
  • Bahwa saksi HERFIANTO saat sedang tidur mendengar suara kresek, saksi HERFIANTO spontan bangun dan melihat terdakwa berlari ke dapur, saat sampai di dapur mau keluar karena terdesak terdakwa berbalik badan sambil berkata “Aku Her, Aku Paijo”, setelah itu saksi HERFIANTO mengajak terdakwa masuk ke dalam rumah, setelah itu terdakwa menelpon saksi ARI FATONI dan tidak lama kemudian saksi ARI FATONI  mendatangi rumah saksi HERFIANTO dan saksi ARI FATONI melihat terdakwa sudah diamankan oleh warga selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Piyungan guna pemeriksaan lebih lanjut.

 Akibat perbuatan terdakwa, saksi HERFIANTO  menderita kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta  rupiah) atau sekitar itu.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya