| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.SARI NUR HAYATI, S.H 3.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
AAN SETYAWAN bin PURNOMO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-820/M.4.12.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa AAN SETYAWAN Bin PURNOMO pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi HERFIANTO di Jolosutro Rt.003, Srimulyo, Piyungan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oeh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Akibat perbuatan terdakwa, saksi HERFIANTO menderita kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau sekitar itu. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
