Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2020/PN Btl Ida Rikayanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Rikayanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki tempat lahir Anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran NO. 3319-LT-26022019-0057, dari semula tertulis lahir di KUDUS dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca di BANTUL;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atau Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah/memperbaiki tempat lahir Anak Pemohon;
  4. Membebankan biaya  yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak