| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUPARYADI alias MELENK bin (alm) SASTRO WIDODO, pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekirapukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2021 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Sorowajan,Panggungharjo,Sewon,Bantul atau setdaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul .maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili terdakwa telah melakukan tidak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas petugas Polres Bantul berhasil mengamankan terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 20 (dua puluh) plastic klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y milik Yusuf dibawah laci meja TV yang ada dikamar tidur, pil kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut petugas melakukaninterogasi dan terdakwa mengakui mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari LORSHU (DPO) yang dibeli dirumahnya seharga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) mendapat1440 (seribu empat ratus empat puluh) butir pil warna putih,untuk yang 1000 (seribu) butir terdakwa mengaku menjual kepada saksi DANU WINARTO/terdakwa seharga Rp.1500.000,- (satujuta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa bayarkan kepada LORSHU sedangkan sisannya belum terdakwa bayar,terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Berdasarkan Lab for pengujian dan pemeriksaan secara laboratories kriminalistikolehPusatLaboratoriumForensikBareskrim POLRI Laboratorium ForensikCabang Semarang No.Lab. 197/NOF/2021 dengan kesimpulan sampel barang bukti2(dua) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel BB setelah diberi nomor BB : BB-440/2021/NOF berupa 44 bungkus klip masing masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y dengan jumlah total 440 butir yang disita dari terdakwa dan BB 441/2021/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1000 butir tablet warna putih berlambang Y disita dari saksi DANU WINARTO ,adalah berupa tablet warna kuning berlogo Y adalah negative) tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat keras daftar G
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang terhadap keberadaan barang obat daftar G tersebut atau tidak disertai dengan surat dokter.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |