Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2017/PN Btl WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. ADE SURYAWAN Alias KABUL Bin MANTO WIYARJO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 218/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1898/0.4.13/Epp.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE SURYAWAN Alias KABUL Bin MANTO WIYARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ADE SURYAWAN Als.KABUL Bin.MANTO WIYARJO bersama-sama dengan Sdr.SUYANTO Als.YANTO (DPO), pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2017, sekira pukul 14.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2017 di sebuah Rumah yang beralamat di Perum Sinar Soto Sawah No.AA-9, RT.007, Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuPerbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya