Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2017/PN Btl TJIOE SIOK HWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJIOE SIOK HWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula bernama TJIOE SIOK SIEN menjadi TJIOE SIOK HWAN.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, atau Kotamadya Yogyaarta setelah ditunjukan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Pemohon yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Catatan Sipil di Yogyakarta  No. 78/ 1964, Tertanggal 14 Maret 1964.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak