| Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa WINDI EKO SAPUTRO als GENDUL bin WAHADI, terdakwa BUDIYANTO bin KARSO SETOMO, terdakwa YANUS EKO SUSANTO bin MUSIJO, terdakwa AGUNG RIYADI bin GIWANTORO dan terdakwa JUMARI als AJIK als JAMHARI bin MUJIYONO pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di Rumah terdakwa BUDIYANTO di Kepuh Wetan, Rt.001, Wirokerten, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu diadakan suatu syarat atau dipenuhi suatu tata-cara, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Rumah terdakwa BUDIYANTO di Kepuh Wetan, RT.001, Wirokerten, Banguntapan, Bantul digunakan untuk melakukan perjudian jenis dadu BK (besar kecil) dengan menggunakan taruhan uang, kemudian dari informasi tersebut dilakukan pengerebekan terhadap Terdakwa WINDI EKO SAPUTRO als GENDUL bin WAHADI, terdakwa BUDIYANTO bin KARSO SETOMO, terdakwa YANUS EKO SUSANTO bin MUSIJO, terdakwa AGUNG RIYADI bin GIWANTORO dan terdakwa JUMARI als AJIK als JAMHARI bin MUJIYONO disaksikan oleh saksi INDARTI, yang merupakan istri dari terdakwa BUDIYANTO.
- Bahwa yang menjadi bandar pada saat penangkapan dalam permainan judi dadu jenis BK (besar kecil) tersebut adalah terdakwa WINDI EKO SAPUTRO alias GENDUL, tidak ada ketentuan khusus untuk bisa menjadi bandar, siapa saja boleh menjadi bandar asal berani, sifat bandar tidak tetap dimana setelah 10 (sepuluh) kali putaran bandaar akan berganti, alat yang digunakan untuk permainan judi dadu jenis BK (besar kecil) tersebut adalah :
a. 3 (tiga) buah mata dadu (masing-masing dadu terdiri dari 6 sisi dan masing-masing sisi bertuliskan jumlah titik yang jumlahnya 1 (satu) s/d 6 (enam).
b. 1 (satu) buah Tempurung berwarna hitam (terbuat dari batok kelapa).
c. 1 (satu) buah papan kayu berlapis spon berwarna hitam.
d. 1 (satu) buah lembar kain berwarna hitam bergambar mata dadu dan huruf B dan K.
e. Uang tunai Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Yang kesemuanya milik terdakwa WINDI EKO SAPUTRO dan dibuat sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa cara permainan dadu adalah setelah di kopyok oleh bandar kemudian keluar angka Besar yaitu angka 11 (sebelas) sampai dengan 18 (delapan belas) maka pemasang taruhan yang memasang di gambar bertuliskan B (besar) dinyatakan menang karena tebakannya sesuai dengan angka dadu yang keluar yaitu B (besar) namun sebaliknya apabila pemasang memasang taruhan di gambar bertuliskan K (kecil) maka pemasang tersebut dinyatakan kalah. Pemasangan uang taruhan dalam permainan dadu jenis BK (besar kecil) tersebut paling sedikit Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan paling besar atau maksimal sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Pembayaran atau keuntungan yang didapat pemasang yang dinyatakan menang yaitu apabila pemasang memasang taruhan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) maka pemasang juga mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) atau keuntungan tersebut sama dengan jumlah taruhan yang di pasang. Kopyokan permainan judi dadu jenis BK tersebut sudah terjadi kurang lebih 10 (sepuluh) kali kopyokan.
- Bahwa peran terdakwa WINDI EKO SAPUTRO adalah sebagai bandar dan juga yang mempunyai peralatan perjudian jenis dadu BK, Sedangkan peran terdakwa BUDIYANTO adalah sebagai pemilik rumah dan juga pemasang taruhan, terdakwa YANUS EKO SUSANTO sebagai pemasang taruhan, terdakwa AGUNG RIYADI sebagai pemasang taruhan, terdakwa JUMARI alias AJIK sebagai pemasang taruhan.
- Bahwa para terdakwa saat dilakukan penangkapan sedang melakukan perjudian jenis dadu BK (besar kecil) dengan menggunakan taruhan uang dan ditemukan uang di arena perjudian sebagai taruhannya sebesar Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincia:
a. Terdakwa WINDI EKO SAPUTRO alias GENDUL sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah);
b. Terdakwa BUDIYANTO, sebesar Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah).
c. Terdakwa YANUS EKO SUSANTO sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
d. Terdakwa AGUNG RIYADI sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).Terdakwa JUMARI alias AJIK sebesar Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah).
Sebagai bandar Terdakwa WINDI EKO SAPUTRO alias GENDUL mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dari modal awal semula sebesar Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------
A T A U
Kedua
-------- Bahwa mereka Terdakwa WINDI EKO SAPUTRO als GENDUL bin WAHADI, terdakwa BUDIYANTO bin KARSO SETOMO, terdakwa YANUS EKO SUSANTO bin MUSIJO, terdakwa AGUNG RIYADI bin GIWANTORO dan terdakwa JUMARI als AJIK als JAMHARI bin MUJIYONO pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di Rumah terdakwa BUDIYANTO di Kepuh Wetan, Rt.001, Wirokerten, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Rumah terdakwa BUDIYANTO di Kepuh Wetan, RT.001, Wirokerten, Banguntapan, Bantul digunakan untuk melakukan perjudian jenis dadu BK (besar kecil) dengan menggunakan taruhan uang, kemudian dari informasi tersebut dilakukan pengerebekan terhadap Terdakwa WINDI EKO SAPUTRO als GENDUL bin WAHADI, terdakwa BUDIYANTO bin KARSO SETOMO, terdakwa YANUS EKO SUSANTO bin MUSIJO, terdakwa AGUNG RIYADI bin GIWANTORO dan terdakwa JUMARI als AJIK als JAMHARI bin MUJIYONO disaksikan oleh saksi INDARTI, yang merupakan istri dari terdakwa BUDIYANTO.
- Bahwa yang menjadi bandar pada saat penangkapan dalam permainan judi dadu jenis BK (besar kecil) tersebut adalah terdakwa WINDI EKO SAPUTRO alias GENDUL, tidak ada ketentuan khusus untuk bisa menjadi bandar, siapa saja boleh menjadi bandar asal berani, sifat bandar tidak tetap dimana setelah 10 (sepuluh) kali putaran bandaar akan berganti, alat yang digunakan untuk permainan judi dadu jenis BK (besar kecil) tersebut adalah :
a. 3 (tiga) buah mata dadu (masing-masing dadu terdiri dari 6 sisi dan masing-masing sisi bertuliskan jumlah titik yang jumlahnya 1 (satu) s/d 6 (enam).
b. 1 (satu) buah Tempurung berwarna hitam (terbuat dari batok kelapa).
c. 1 (satu) buah papan kayu berlapis spon berwarna hitam.
d. 1 (satu) buah lembar kain berwarna hitam bergambar mata dadu dan huruf B dan K.
e. Uang tunai Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Yang kesemuanya milik terdakwa WINDI EKO SAPUTRO dan dibuat sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa cara permainan dadu adalah setelah di kopyok oleh bandar kemudian keluar angka Besar yaitu angka 11 (sebelas) sampai dengan 18 (delapan belas) maka pemasang taruhan yang memasang di gambar bertuliskan B (besar) dinyatakan menang karena tebakannya sesuai dengan angka dadu yang keluar yaitu B (besar) namun sebaliknya apabila pemasang memasang taruhan di gambar bertuliskan K (kecil) maka pemasang tersebut dinyatakan kalah. Pemasangan uang taruhan dalam permainan dadu jenis BK (besar kecil) tersebut paling sedikit Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan paling besar atau maksimal sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Pembayaran atau keuntungan yang didapat pemasang yang dinyatakan menang yaitu apabila pemasang memasang taruhan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) maka pemasang juga mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) atau keuntungan tersebut sama dengan jumlah taruhan yang di pasang. Kopyokan permainan judi dadu jenis BK tersebut sudah terjadi kurang lebih 10 (sepuluh) kali kopyokan.
- Bahwa peran terdakwa WINDI EKO SAPUTRO adalah sebagai bandar dan juga yang mempunyai peralatan perjudian jenis dadu BK, Sedangkan peran terdakwa BUDIYANTO adalah sebagai pemilik rumah dan juga pemasang taruhan, terdakwa YANUS EKO SUSANTO sebagai pemasang taruhan, terdakwa AGUNG RIYADI sebagai pemasang taruhan, terdakwa JUMARI alias AJIK sebagai pemasang taruhan.
- Bahwa para terdakwa saat dilakukan penangkapan sedang melakukan perjudian jenis dadu BK (besar kecil) dengan menggunakan taruhan uang dan ditemukan uang di arena perjudian sebagai taruhannya sebesar Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincia:
a. Terdakwa WINDI EKO SAPUTRO alias GENDUL sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah);
b. Terdakwa BUDIYANTO, sebesar Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah).
c. Terdakwa YANUS EKO SUSANTO sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
d. Terdakwa AGUNG RIYADI sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).Terdakwa JUMARI alias AJIK sebesar Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah).
Sebagai bandar Terdakwa WINDI EKO SAPUTRO alias GENDUL mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dari modal awal semula sebesar Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
|