Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) ARIF RAHMAN IRSADY,SH ARDHIAWAN SHOBRI ABRORI als GUWEK Bin AGUS SUPRIHATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1923/M.4.12.3/Eku.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF RAHMAN IRSADY,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDHIAWAN SHOBRI ABRORI als GUWEK Bin AGUS SUPRIHATIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa Terdakwa ARDHIAWAN SHOBRI ABRORI als GUWEK Bin AGUS SUPRIHATIN pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2019 sekira jam 14.00 Wib, atau setidaknya pada waktu - waktu dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat Tegal Senggotan RT. 03 Tirtonirmolo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009, yang dilakukan Terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut :
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana di atas ketika Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul memperoleh informasi bahwa di sekitar Bugisan Kasihan Bantul sering digunakan untuk trasaksi obat terlarang. Selanjutnya Saksi TULUS PRABOWO, saksi SEPTIAJI IRAWAN, dkk melakukan penyelidikan melihat saksi FADHIL AHMAD AMIRULLAH dengan perilaku mencurigakan mengendarai sepeda motor menuju ke Fort Hotel Jl Bugisan Selatan Senggotan Tirtonirmolo Kasihan Bantul. Pada saat turun dari motor oleh saksi SEPTIAJI IRAWAN mendekati saksi FADHIL AHMAD AMIRULLAH dan melakukan penggeledahan badan berhasil ditemukan ½ (setengah) butir pil warna putih yang disimpan dalam tas slempang. Saksi FADHIL AHMAD AMIRULLAH mengakui bahwa memperoleh pil tersebut dari Terdakwa.
- Selanjutnya Petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum Super MLD yang berisi 7 (tujuh) plastik klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI Redmi 5 plus warna hitam dengan nomor WA 087705484884 di pojok tempat tidur kamar kos Terdakwa. Terdakwa juga mengakui bahwa obat tersebut untuk persediaan konsumsi dan sebagian telah dijual obat/pil Yarindo dengan simbol Y warna putih sebanyak 3 (tiga) kali kepada saksi FADHIL AHMAD AMIRULLAH untuk pertama kali pada awal bulan Juni 2019 sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kedua pada pertengahan bulan Juni 2019 sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), dan ketiga pada tanggal 02 Juli 2019 juga kepada FADHIL AHMAD AMIRULLAH sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Terdakwa mengakui bahwa untuk yang 7 (tujuh) plastik klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. DEKANDY OKA pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2019.
- Bahwa terdakwa ARDHIAWAN SHOBRI ABRORI als GUWEK Bin AGUS SUPRIHATIN dalam mengedarkan obat/pil  jenis YARINDO dengan simbol ( Y ) tablet warna putih kepada saksi FADHIL AHMAD AMIRULLAH tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sesuai dengan yang telah ditentukan.
- Bahwa barang bukti berupa :
>  ½ (setengah) butir pil warna putih yang disita dari FADHIL AHMAD AMIRULLAH.
>  7 (tujuh) plastik klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan total 70 (tujuh puluh butir) yang disita dari Terdakwa
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Labfor Cabang Semarang No. Lab : 1663/NOF/2019 tanggal 25 Juli 2019 yang diperiksa oleh Drs. Teguh Prihmono MH, Ibnu Sutarto, ST, dan Esti Lestari,S,Si serta diketahui oleh Dr. NURSAMAN SUBANDI M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa tablet warna putih berlogo huruf Y tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. 
Pihak Dipublikasikan Ya