Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Perlindungan Anak) IRDHANY KUSMARASARI SARINDI Bin SELO UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Perlindungan Anak)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-182/O.4.13/Euh.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARINDI Bin SELO UTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

 

-------Bahwa  terdakwa SARINDI Bin SELO UTOMO pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Dusun Palihan, RT. 04, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu anak korban Rifki Ferdiansyah (umur kurang lebih 17 tahun, lahir pada tanggal 19 Agustus 1999 sebagaimana fotocopy kutipan akta kelahiran No. 3749/A/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul tanggal 31 Agustus 1999). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar jam 14.30 Wib, anak korban Rifki Ferdiansyah (umur kurang lebih 17 tahun, lahir pada tanggal 19 Agustus 1999 sebagaimana fotocopy kutipan akta kelahiran No. 3749/A/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul tanggal 31 Agustus 1999) sedang duduk-duduk mengobrol bersama dengan saksi Danu Kurniyanto, saksi Eko Sujarwo, dan saksi Fery Ryan Pratama di depan bengkel milik saksi Eko Santoso di Dusun Palihan, RT. 04, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa Sarindi Bin Selo Utomo datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya, lalu berhenti dan memarkirkan sepeda motornya tersebut di bengkel milik saksi Eko Santoso, setelah itu terdakwa menghampiri anak korban yang sedang duduk dan mengatakan “ngopo kok kowe neng ngarep omah mecicil? (kenapa kamu kok di depan rumah mata melolot?)”, lalu dijawab oleh anak korban “sakkarepku wong neng omahku (terserah saya di rumah saya sendiri)”, kemudian anak korban berdiri menghampiri terdakwa sehingga dalam posisi berhadap-hadapan dan terjadi adu mulut, lalu terdakwa mengatakan “kowe ngopo sisan bapakmu wae opo bolomu, aku ngladeni kowe kui isin (kamu kenapa sekalian bapakmu saja atau teman-temanmu, saya kalau berantem sama kamu itu malu)”, lalu anak korban menjawab “lha ngopo (lha kenapa)”, kemudian anak korban yang pada saat itu sedang merokok mengeluarkan asap rokok di depan wajah terdakwa sehingga terdakwa menjadi emosi dan terdakwa langsung menampar anak korban dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi jari tangan terbuka mengenai pipi sebelah kiri anak korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa mendorong bagian dada anak korban dengan menggunakan kedua tangannya dengan posisi jari tangan terbuka semua dan menggunakan dadanya sehingga anak korban jatuh ke belakang dan menimpa sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam milik saksi Danu Kurniyanto lalu anak korban mencoba berpegangan pada bemper sepeda motor tersebut namun malah jatuh dan tertimpa sepeda motor tersebut sehingga mengakibatkan luka lecet pada lutut sebelah kanan dan kiri anak korban sebagaimana hasil visum et refertum atas nama Rifki Ferdiansyah Nomor : 08.2016.RSSE.IGD.052658 tanggal 20 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Rosanna Yasmine, dokter pada Rumah Sakit Santa Elisabeth Bantul.

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

Kedua :

 

-------Bahwa  terdakwa SARINDI Bin SELO UTOMO pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Dusun Palihan, RT. 04, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Rifki Ferdiansyah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------

 

Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar jam 14.30 Wib, saksi korban Rifki Ferdiansyah (umur kurang lebih 17 tahun, lahir pada tanggal 19 Agustus 1999 sebagaimana fotocopy kutipan akta kelahiran No. 3749/A/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul tanggal 31 Agustus 1999) sedang duduk-duduk mengobrol bersama dengan saksi Danu Kurniyanto, saksi Eko Sujarwo, dan saksi Fery Ryan Pratama di depan bengkel milik saksi Eko Santoso di Dusun Palihan, RT. 04, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa Sarindi Bin Selo Utomo datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya, lalu berhenti dan memarkirkan sepeda motornya tersebut di bengkel milik saksi Eko Santoso, setelah itu terdakwa langsung menghampiri saksi korban yang sedang duduk dan mengatakan “ngopo kok kowe neng ngarep omah mecicil? (kenapa kamu kok di depan rumah mata melolot?)”, lalu dijawab oleh saksi korban “sakkarepku wong neng omahku (terserah saya di rumah saya sendiri)”, kemudian saksi korban berdiri menghampiri terdakwa sehingga dalam posisi berhadap-hadapan dan terjadi adu mulut, lalu terdakwa mengatakan “kowe ngopo sisan bapakmu wae opo bolomu, aku ngladeni kowe kui isin (kamu kenapa sekalian bapakmu saja atau teman-temanmu, saya kalau berantem sama kamu itu malu)”, lalu saksi korban menjawab “lha ngopo (lha kenapa)”, kemudian saksi korban yang pada saat itu sedang merokok mengeluarkan asap rokok di depan wajah terdakwa sehingga terdakwa menjadi emosi dan terdakwa langsung menampar saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi jari tangan terbuka mengenai pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa mendorong bagian dada saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dengan posisi jari tangan terbuka semua sehingga saksi korban jatuh ke belakang dan menimpa sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam milik saksi Danu Kurniyanto lalu saksi korban mencoba berpegangan pada bemper sepeda motor tersebut namun malah jatuh dan tertimpa sepeda motor tersebut sehingga mengakibatkan luka lecet pada lutut sebelah kanan dan kiri saksi korban sebagaimana hasil visum et refertum atas nama Rifki Ferdiansyah Nomor : 08.2016.RSSE.IGD.052658 tanggal 20 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Rosanna Yasmine, dokter pada Rumah Sakit Santa Elisabeth Bantul.

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya