Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.IRDHANY KUSMARASARI, SH
2.Niken Retno Widarti, SH
ERVAN YUNIARTO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-744/M.4.12.3/ENZ.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
2Niken Retno Widarti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERVAN YUNIARTO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
 
----- Bahwa ia terdakwa ERVAN YUNIARTO WAHYU BUDIYONO alias MANYOL Bin (alm) SARJI WIRANTO  pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 17.13 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di barat Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyerahkan  psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2) , Pasal 14 Ayat (4), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 
Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 14.30 Wib, terdakwa sedang berada di rumah saksi Satria Bima Prakosa di Sudimoro RT. 005, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, saat itu terdakwa dihubungi oleh saksi Nanda Ardiansyah Saputra melalui telepon dan bertanya “ready ora mas?” dan terdakwa jawab “sik, tak takokke sik yo”, lalu terdakwa bertanya kepada saksi Satria Bima Prakosa apakah ada pil Alprazolam dan saksi Satria Bima Prakosa menjawab ada dan kemudian terdakwa memberi kabar kepada saksi Nanda Ardiansyah Saputra jika barang ada, lalu saksi Nanda Ardiansyah Saputra memesan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Mersi Alprazolam  tablet 1 mg dan terdakwa memberikan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu saksi Satria Bima Prakosa menyerahkan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Mersi Alprazolamtablet 1 mg kepada terdakwa.


Bahwa kemudian terdakwa dan saksi Nanda Ardiansyah Saputra bersepakat untuk bertemu di barat Stadion Sultan Agung, lalu pada sekitar jam 17.00 Wib terdakwa datang ke Stadion Sultan Agung bersama dengan saksi Satria Bima Prakosa, setelah bertemu dengan saksi Nanda Ardiansyah Saputra kemudian terdakwa langsung menyerahkan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Mersi Alprazolamtablet 1 mg kepada saksi Nanda Ardiansyah Saputra, lalu saksi Nanda Ardiansyah memberikan 1 (satu) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Mersi Alprazolamtablet 1 mg kepada terdakwa sebagai upah, lalu saksi Nanda Ardiansyah meminta nomor rekening terdakwa untuk membayar dan terdakwa memberikan nomor rekening milik saksi Satria Bima Prakosa, setelah itu saksi Nanda Ardiansyah Saputra melakukan transfer dan menunjukkan bukti transfernya kepada terdakwa, lalu terdakwa dan saksi Satria Bima Prakosa pergi.

 

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib saksi Totok Sugiyarto dan saksi Darmawan bersama anggota tim kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul telah melakukan penangkapan terhadap saksi Satria Bima Prakosa dan pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 20.30 Wib di Randubelang DK. Randubelang, RT.006/RW.000, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, saksi Totok Sugiyarto dan saksi Darmawan bersama anggota tim kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ervan Yuniarto Wahyu Budiyono alias Manyol Bin (alm) Sarji dan setelah dilakukan interogasi terdakwa Ervan Yuniarto Wahyu Budiyono alias Manyol Bin (alm) Sarji mengaku telah membeli 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dari saksi Satria Bima Prakosa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 14.30 Wib di rumah saksi Satria Bima Prakosa di Sudimoro, RT. 005, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg tersebut telah terdakwa  jual kepada saksi Nanda Ardiansyah Saputra pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 di pinggir jalan di Barat Stadion Sultan Agung Bantul dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

  
Bahwa kemudian saksi Totok Sugiyarto dan saksi Darmawan bersama anggota tim kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) ) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg yang merupakan hasil dari keuntungan penjualan pil kepada saksi Nanda Ardiansyah Saputra yang disimpan terdakwa di dalam kendang burung merpati di depan rumah terdakwa di Randubelang DK. Randubelang, RT.006/RW.000, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan 1 (satu) buah handphone Redmi warna hitam dengan nomor WA 0895363442020 milik terdakwa.


Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi Nanda Ardiansyah Saputra pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 22.00 Wib di Banaran Kidul, RT. 026, RW. 013, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dan pada saat penggeledahan ditemukan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg yang diakui adalah milik saksi Nanda Ardiansyah Saputra yang merupakan sisa pembelian dari terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 17.13 Wib di pinggir jalan barat Stadion Sultan Agung Bantul.


Bahwa terdakwa Ervan Yuniarto Wahyu Budiyono alias Manyol Bin (alm) Sarji tidak memiliki kewenangan dalam menyerahkan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg tersebut kepada saksi Nanda Ardiansyah Saputra.


Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/86 tanggal 23 Januari 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti No. BB/8/I/2024/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 001318/T/01/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.


----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Atau
 
Kedua :
      
----- Bahwa ia terdakwa ERVAN YUNIARTO WAHYU BUDIYONO alias MANYOL Bin (alm) SARJI WIRANTO  pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Randubelang DK. Randubelang, RT.006/RW.000, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib saksi Totok Sugiyarto dan saksi Darmawan bersama anggota tim kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul telah melakukan penangkapan terhadap saksi Satria Bima Prakosa dan setelah dilakukan interogasi saksi Satria Bima Prakosa mengaku telah menjual pil Alprazolam kepada terdakwa Ervan Yuniarto Wahyu Budiyono alias Manyol Bin (alm) Sarji, lalu berdasarkan informasi tersebut saksi Totok Sugiyarto dan saksi Darmawan bersama anggota tim kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Ervan Yuniarto Wahyu Budiyono alias Manyol Bin (alm) Sarji.


Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 20.30 Wib di Randubelang DK. Randubelang, RT.006/RW.000, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, saksi Totok Sugiyarto dan saksi Darmawan bersama anggota tim kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ervan Yuniarto Wahyu Budiyono alias Manyol Bin (alm) Sarji dan setelah dilakukan interogasi terdakwa Ervan Yuniarto Wahyu Budiyono alias Manyol Bin (alm) Sarji mengaku telah membeli 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dari saksi Satria Bima Prakosa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 14.30 Wib di rumah saksi Satria Bima Prakosa di Sudimoro, RT. 005, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg tersebut telah terdakwa  jual kepada saksi Nanda Ardiansyah Saputra pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 di pinggir jalan di Barat Stadion Sultan Agung Bantul dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).


Bahwa kemudian saksi Totok Sugiyarto dan saksi Darmawan bersama anggota tim kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) ) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg yang merupakan hasil dari keuntungan penjualan pil kepada saksi Nanda Ardiansyah Saputra yang disimpan terdakwa di dalam kendang burung merpati di depan rumah terdakwa di Randubelang DK. Randubelang, RT.006/RW.000, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan 1 (satu) buah handphone Redmi warna hitam dengan nomor WA 0895363442020 milik terdakwa.


Bahwa perbuatan terdakwa Ervan Yuniarto Wahyu Budiyono alias Manyol Bin (alm) Sarji dalam memiliki dan menyimpan 1 (satu) ) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari pihak yang berwenang.

 
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/85 tanggal 23 Januari 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti No. BB/7/I/2024/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 001317/T/01/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.


 
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya