| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DWI PRASETYO als PEYANG bin NUGROHO (alm) pada Hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2021, bertempat di rumah saksi Turasmiyati yang beralamat di Dusun Dsn Teruman Dk Kresen Rt 01 Kal Bantul Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Berawal sebelum kejadian diatas terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Banyon Pendawaharjo Kapanewon Sewon dengan tujuan untuk membeli kopi sachet di warung, namun setelah sampai ternyata warungnya tutup dan terdakwa melihat warung penjual pecel lele yang masih buka sehingga terdakwa mendatangi dan mencoba membangunkan saksi Turasmiyasti pemilik warung pecel lele namun tidak bangun. Setelah itu terdakwa melihat handphone Oppo A5 tahun 2020 warna putih yang diletakkan disamping saksi Turasmiyati yang sedang tertidur, kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut dan memasukan ke dalam kantong celana, setelah mendapatkan handphone Oppo A5 tahun 2020 warna putih tersebut terdakwa kemudian pulang kerumah.
- Bahwa selanjutnya saksi Turasmiyati terbangun dan melihat handphone oppo A5 warna putih tesebut sudah tidak ada kemudian menanyakan kepada suaminya yaitu saksi totok wijanarko bahwa handphone oppo seri A5 2020 tersebut tidak dibawanya. Kemudian saksi Turasmiyati melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul.
- Bahwa saksi Suparno dan saksi Anang Yudhanto setelah mendapat informasi dari masyarakat kemudian mencari tahu keberadaan handphone milik saksi turasmiyati, setelah itu didapati bahwa handphone tersebut berada ditangan saksi Prasetyo Aji Nugroho (terdakwa dalam berkas terpisah). Setelah itu saksi Suparno dan saksi Anang Yudanto melakukan penangkapan terhadap saksi Prasetyo Aji Nugroho dan dilakukan interogasi bahwa benar handphone Oppo seri A5 tahun 2020 warna putih yang dibawa oleh saksi Prasetyo Aji Nugroho didapat dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan ditambah handphone merk MI warna krem milik saksi Prasetya Aji Nugroho.
- Bahwa selanjutnya saksi Suparno dan saksi Anang Yudhanto serta anggota kepolisian polsek bantul melakukan pencarian dan menangkap terdakwa pada hari sabtu tanggal 04 juni 2022 sekira pukul 00.30 wib dikosan yang beralamat di Manding Trirenggo Kapanewon Bantul. Kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Bantul untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Turasmiyati mengalami kerugian sekitar Rp 2.999.000( dua juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH
|