Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2024/PN Btl 1.Meladissa Arwasari, SH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
ARY PRATAMA Bin TUGIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 273/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2829/M.4.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Meladissa Arwasari, SH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARY PRATAMA Bin TUGIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa ARY PRATAMA Bin TUGIMIN pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Bintaran Rt.04, Srimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telahdengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa ia Terdakwa ARY PRATAMA BIN TUGIMIN berawal dari bulan Juli 2023 kerjasama dengan Saksi DIMAS yakni menjual isi tabung gas ukuran 12 Kg, karena penjualannya tidak lancar dan bila mendapatkan uang hasil penjualan tabung gas tersebut Terdakwa gunakan untuk hal lain sehingga mempunyai hutang kepada Saksi DIMAS sejumlah Rp. 17.000.000.-( tuju belas juta rupiah ) dan mempunyai kekurangan sewa mobil Rental yang Terdakwa sewa untuk mengangkut tabung gas

Bahwa ia Terdakwa selanjutnya mempunyai ide untuk pergi meninggalkan wilayah Yogyakarta, namun karena tidak mempunyai uang maka timbul niat Terdakwa untuk menjual tabung gas milik saksi korban SARWANA.

Bahwa ia Terdakwa ARY PRATAMA Bin TUGIMIN untuk mendapatkan tabung gas milik saksi SARWANA selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib datang ke kerumah korban SARWANA di Bintaran Rt.04, Srimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul untuk mengambil Tabung Gas 3 kg plus isi  sebanyak 100 biji, Tabung gas ukuran 5,5 Kg  plus isi 25 biji, tabung gas 12 kg plus isi 80 biji yang sepengetahuan saksi korban isi tabung-tabung tersebut akan dijual ke Resto-resto atau pelanggan di wilayah Bantul dengan mengatakan “pak pembayarannya besok ya” mendengar perkataan Terdakwa selanjutnya saksi korban menjadi percaya dan menyerahkan tabung gas ukuran 3 Kg, ukuran 5,5 Kg dan ukuran 12 Kg kepada Terdakwa karena Terdakwa menjanjikan akan dibayar esok harinya, sehingga percaya kepada Terdakwa dikarenakan sebelumnya Terdakwa pernah mengambil tabung gas dari tempat saksi korban dan pembayaran Terdakwa kepada saksi korban lancar,dimana saat itu juga ada saksi SUMINEM isteri dari saksi korban SARWANA.

Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 19.00 wib, namun setelah ditunggu-tunggu pada saat itu Terdakwa tidak datang menyetorkan uang hasil penjualan isi ulang tabung gas 3 kg plus isi  sebanyak 100 biji, Tabung gas ukuran 5,5 Kg  plus isi 25 biji dan tidak mengembalikan tabung gas yang sudah kosong kepada saksi SARWANA. Selanjutnya pada hari Senin, 25 Maret 2024 saksi korban SARWANA bersama saksi ROSIAWAN yang merupakan karyawan saksi korban datang kerumah kontrakan Terdakwa di Dsn. Bintaran Kulon Rt.04, Srimulyo, Piyungan, Kab. Bantul yang tidak jauh dari tempat tinggal saksi korban dan setelah sampai di rumah kontrakan Terdakwa tersebut, saksi korban SARWANA tidak menemukan Terdakwa dikontrakannya dan tabung-tabung gas milik saksi korban juga sudah tidak ada. Kemudian saksi korban berusaha untuk menghubungi Terdakwa namun nomor telephon milik Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi kembali, hingga saksi korban SARWANA melaporkan ke pihak Kepolisian atas kejadian tersebut.

Bahwa ia Terdakwa setelah tabung gas 3 kg plus isi  sebanyak 100 biji, Tabung gas ukuran 5,5 Kg  plus isi 25 biji , tabung gas 12 kg plus isi 80 biji milik saksi korban SARWANA berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian 3 kg plus isi  sebanyak 100 biji, Tabung gas ukuran 5,5 Kg  plus isi 25 biji Terdakwa jual tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban SARWANA dengan cara Terdakwa tawarkan melalui online dengan harga @ ukuran 3 Kg ( Tiga Kilogram ) seharga Rp 130.000.-   ( Seratus tiga puluh ribu rupiah ), kemudian @ Tabung Gas ukuran 5,5 Kg dengan harga Rp 145.000.- (sertaus empat puluh lima ribu rupiah) dan yang ukuran 12 Kg saya jual per @ dengan kondisi kosong harga Rp 160.000.- (Seratus enam puluh ribu rupiah ). Bahwa selanjutnya dalam waktu 3 (tiga) hari ada 5 (lima) pembeli yang sudah tidak dapat diingat oleh Terdakwa datang kerumah tempat tinggal Terdakwa di Dusun Bintaran Srimulyo, Bantul, untuk membeli tabung-tabung gas milik saksi korban SARWANA yang pada saat dijual diakui milik Terdakwa sendiri, hingga Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), sedangkan 21 (dua puluh satu) tabung gas dijadikan jaminan ditempat saksi DIMAS GUNTUR.

Bahwa ia Terdakwa pada hari itu juga Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib dengan membawa uang hasil penjualan tabung gas milik saksi korban selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah kontrakan tanpa memberitahukan saksi korban Sarwana pergi ke Ngawi Jawa Timur, setelah itu ke Surabaya, lanjut ke Malang Jawa Timur untuk bersenang-senang,berjudi slot dan uang hasil penjualan tabung gas juga dipergunakan untuk membeli tas, celana, baju kaos dan sarung.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SARWANA mengalami kerugian 100  ( seratus ) tabung gas ukuran 3kg Plus isi, isi per@ satu tabung seharga Rp. 170.000.- ( seratus tujuh puluh ribu rupiah ) sebesar Rp. 17.000.000.- ( Tujuh belas juta rupiah ), 25 ( dua puluh lima ) tabung gas plus isi 5,5 Kg isi per@ satu tabung seharga Rp. 310.000.- ( Tiga ratus sepuluh ribu rupiah ) sebesar Rp. 7.750.000.- ( Tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan tabung gas 12 Kg dalam keadaan kosong sebanyak  80  ( delapan puluh )  tabung per@ satu tabung dengan harga Rp. 262.500,- ( Dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah ) sebesar Rp. 21.000.000.- ( Dua puluh satu juta rupiah ), hingga jumlah keseluruhan nominal sebesar Rp 45.750.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.

 

 

 

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa ia terdakwa ARY PRATAMA Bin TUGIMIN pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Bintaran Rt.04, Srimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan”.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa ia Terdakwa ARY PRATAMA Bin TUGIMIN pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib datang ke kerumah korban SARWANA di Bintaran Rt.04, Srimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul untuk mengambil Tabung Gas 3 kg plus isi  sebanyak 100 biji, Tabung gas ukuran 5,5 Kg  plus isi 25 biji, tabung gas 12 kg plus isi 80 biji dengan maksud Terdakwa akan menjualkan isi ulang dari tabung gas milik saksi korban SARWANA dimana saat itu bertemu juga dengan saksi SUMINEM isteri dari saksi korban SARWANA dan akan membayarkan uang hasil isi ulang tabung gas hari berikutnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 19.00 wib, namun setelah ditunggu-tunggu pada saat itu Terdakwa tidak datang menyetorkan uang hasil penjualan isi ulang tabung gas 3 kg plus isi sebanyak 100 biji, Tabung gas ukuran 5,5 Kg  plus isi 25 biji, tabung gas 12 kg plus isi 80 biji dan tidak mengembalikan tabung gas yang sudah kosong kepada saksi SARWANA. Selanjutnya pada hari Senin, 25 Maret 2024 saksi korban SARWANA bersama saksi ROSIAWAN yang merupakan karyawan saksi korban datang kerumah kontrakan Terdakwa di Dsn. Bintaran Kulon Rt.04, Srimulyo, Piyungan, Kab. Bantul yang tidak jauh dari tempat tinggal saksi korban dan setelah sampai di rumah kontrakan Terdakwa tersebut, saksi korban SARWANA tidak menemukan Terdakwa dikontrakannya dan tabung-tabung gas milik saksi korban juga sudah tidak ada. Kemudian saksi korban berusaha untuk menghubungi Terdakwa namun nomor telephon milik Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi kembali, hingga saksi korban SARWANA melaporkan ke pihak Kepolisian atas kejadian tersebut.

Bahwa ia Terdakwa setelah tabung gas 3 kg plus isi  sebanyak 100 biji, Tabung gas ukuran 5,5 Kg  plus isi 25 biji milik saksi korban SARWANA berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian 3 kg plus isi  sebanyak 100 biji, Tabung gas ukuran 5,5 Kg  plus isi 25 biji Terdakwa jual tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban SARWANA dengan cara Terdakwa tawarkan melalui online dengan harga @ ukuran 3 Kg ( Tiga Kilogram ) seharga Rp 130.000.-   ( Seratus tiga puluh ribu rupiah ), kemudian @ Tabung Gas ukuran 5,5 Kg dengan harga Rp 145.000.- (sertaus empat puluh lima ribu rupiah) dan yang ukuran 12 Kg saya jual per @ dengan kondisi kosong harga Rp 160.000.- (Seratus enam puluh ribu rupiah ). Bahwa selanjutnya dalam waktu 3 (tiga) hari ada 5 (lima) pembeli yang sudah tidak dapat diingat oleh Terdakwa datang kerumah tempat tinggal Terdakwa di Dusun Bintaran, Srimulyo, Bantul, untuk membeli tabung-tabung gas milik saksi korban SARWANA yang pada saat dijual diakui milik Terdakwa sendiri, hingga Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), sedangkan 21 (dua puluh satu) tabung gas dijadikan jaminan ditempat saksi DIMAS GUNTUR.-

Bahwa ia Terdakwa pada hari itu juga Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib dengan membawa uang hasil penjualan tabung gas milik saksi korban, selanjutnya  Terdakwa pergi meninggalkan rumah kontrakan tanpa memberitahukan saksi korban Sarwana pergi ke Ngawi Jawa Timur, setelah itu ke Surabaya, lanjut ke Malang Jawa Timur untuk bersenang-senang,berjudi slot dan uang hasil penjualan tabung gas juga dipergunakan untuk membeli tas, celana, baju kaos dan sarung.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SARWANA mengalami kerugian 100  ( seratus ) tabung gas ukuran 3kg Plus isi, isi per@ satu tabung seharga Rp. 170.000.- ( seratus tujuh puluh ribu rupiah ) sebesar Rp. 17.000.000.- ( Tujuh belas juta rupiah ), 25 ( dua puluh lima ) tabung gas plus isi 5,5 Kg isi per@ satu tabung seharga Rp. 310.000.- ( Tiga ratus sepuluh ribu rupiah ) sebesar Rp. 7.750.000.- ( Tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan tabung gas 12 Kg dalam keadaan kosong sebanyak  80  ( delapan puluh )  tabung per@ satu tabung dengan harga Rp. 262.500,- ( Dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah ) sebesar Rp. 21.000.000.- ( Dua puluh satu juta rupiah ), hingga jumlah keseluruhan sebesar Rp 45.750.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya