| Dakwaan |
---------------Bahwa Terdakwa ANANG EKO PRASETYO Alias ANUNG Bin PARYONO SLAMET pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Tempelan RT. 5 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika, perbuatan mana setidak-tidaknya dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar jam 20.30 wib, terdakwa ANANG EKO PRASETYO Alias ANUNG Bin PARYONO SLAMET menemui saksi SATRIYA Alias SIGE di kamar kost di Dusun Tempelan RT. 5 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul karena keinginan terdakwa untuk membeli psikotropika dari saksi SATRIYA Alias SIGE. Begitu masuk ke dalam kamar kost saksi SATRIYA Alias SIGE, terdakwa melihat beberapa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg di atas kasur dekat saksi SATRIYA Alias SIGE. Selanjutnya terdakwa menyobek kemasan dan mengambil 2 (dua) tablet kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg sambil mengatakan “Ge, aku nyilih sik yo 2 (dua) tablet piye? Duit e iki Ge”(Ge, saya pinjam 2 tablet dulu gimana? Uangnya ini ya Ge) sambil menaruh uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di samping saksi SATRIYA Alias SIGE duduk, yang dijawab oleh saksi SATRIYA Alias SIGE, “Woo ya oke!” (Woo ya oke). Selanjutnya terdakwa keluar kamar dan nongkrong tidak jauh dari kamar kost dimana SATRIYA Alias SIGE berada.------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar jam 14.00 wib, saksi WINARTA SAPUTRA, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH., beserta tim Satresnarkoba Polres Bantul, mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Dusun Tempelan RT. 5 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul terjadi peredaran narkoba. Setelah memastikan dan melaporkan pimpinan, sekitar jam 21.00 wib, tim Satresnarkoba Polres Bantul mendapati terdakwa berada di sekitar rumah kost tersebut, setelah dilakukan intrograsi dan penggeledahan badan pada diri terdakwa, ditemukan 2 (dua) kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg di saku sebelah kanan celana pendek warna hitam bertuliskan WEEKEND OFFENDER yang dikenakan oleh terdakwa, dan dihadapan petugas satresnarkoba terdakwa mengakui 2 (dua) kemasan tabele tersebut merupakan milik terdalwa yang ia beli dari saksi SATRIYA Alias SIGE dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang sedianya akan terdakwa konsumsi sendiri.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mendapatkan 2 (dua) kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg tidak atas resep dokter.------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/586/D13.1 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. WORO UMI RATIH, M.Kes., Sp.PK, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm,Apt., Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT selaku Tim Pemeriksa Koordinator Teknik pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan tertanggal 04 Juni 2026, dengan Kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoriun disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/39/V/2026/Sat.Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 015903/T/05/2026 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------------
---------------Perbuatan Terdakwa ANANG EKO PRASETYO Alias ANUNG Bin PARYONO SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran I Nomor 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.--------------
|