Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika) Affif Panjiwilogo, S.H. TRI SYAHRI Als MBENDIL Bin WIRYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-603/O.4.13/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI SYAHRI Als MBENDIL Bin WIRYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa TRI SYAHRI Bin WIRYANTO, pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 Sekira Pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan                  Desember 2016, bertempat di Dsn Ceme Rt 04 Ds Srigading Kec Sanden Kab Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Barang siapa secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Bahwa pada hari sabtu 31 Desember 2016 Sekira pukul 13.00 WIB Saksi Agus dan Saksi Sukidi ( Saksi Kepolisian Bantul) mendaptkan informasi dari warga kalau terdapat sebuah rumah yang beralam Dusun Ceme Rt 04 Ds Srigading Kec Sanden Kab Bantul digunakan untuk kumpul-kumpul pemuda dan diduga sambil minum-minuman alkohol.
 Bahwa selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut, Saksi Agus bersama saksi Sukirdi mendatangi rumah tersebut, dan sesampainya di rumah tersebut saksi agus bersama saksi Sukirdi mendapat 3 orang pemuda sedang ngobrol, namun ada salah pemuda segtelah diperiksa oleh saksi Sukirdi dan dan saksi Agus mengaku bernama Tri Syahri yang merupakan cucu dari pemilik rumah yang sempat mencurigakan.
 Bahwa setelah saksi Sukirdi dan saksi Agus mengitrogasi namanya, saksi Agus dibantu Saksi Sukirdi langusng melakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa Tri Syahri  dan ternyata saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan di saku celana yang sedang dikenakan terdakwa Tri Syahri ditemukan obat berupa 8 Camlet yang disimpan di dalam saku belakang sebelah kanan . setelah itu saksi agus bersama saksi Sukirdi melanjutkan penggeledahan rumah dimana saat itu ditemukan juga 11 Tablet Alprazolam di dalam lemari.
Bahwa setelah obat tersebut saksi Sukirdi bersama Saksi Agus melakukan Introgasi terhadap terdakwa mengenai obat-obat tersebut, dan diakui terdakwa dapat memiliki obat jenis Camlet dengan cara membeli dari teman yang biasa di sebut BRO (DPO) alamat tidak diketahui oleh terdakwa yaitu pada hari Jumat tanggal 30 Desember 3016 sekira jam 10.00 WIB di sebelah barat Apotek Sanitas Yogyakarta  telah membeli 20 Tablet Alprazolam dengan harga Rp 400.000,- dan 10 Tablet Camlet dengan harga Rp 125.000.
Bahwa terdakwa Tri Syahri saat dilakukan introgasi juga mengakui telah menggunakan obat tersebut dimana terdapat selisih 2 Camlet serta 9 Alprazolam . saat itu terdakwa mengaku menggunakan/minum pada hari jumat tanggal 30 Desember 2016 sekira jam 11.00 Wib di rumah nenek terdakwa sebanyak 8 butir Alprazolam selanjutnya pada hari sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekitar jam 12.00 WIB di rumah nenek terdakwa juga telah menggunakan /memakan 2 butir camlet dan 1 butir Alprazolam.
Bahwa terdakwa juga mengakui kalau obat untuk jenis Alparzolam dan Camlet di beli dari orang yang bernama Bro (DPO) sudah sebanyak 2 kali  dengan rincian sebagai berikut :

 Hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 di sebelah barat Apotik Sanitas Yogyakarta membeli 2 butir Alprazolam dengan harga Rp 40.000
  pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 di tempat yang sama membeli 20 butir tablet Alprazolam dengan harga 400.000 dan 10 tablet Camlet dengan harga Rp 125.000

Bahwa obat yang ditemukan di saku celana terdakwa dan obat yang ditemukan di dalam lemari di rumah nenek terdakwa masing-masing 11 (Sebelas) butir tablet kemasan warna silver bertuiskan Alprazolam, 9 (sembilan) butir tablet kemasan warna biru muda bertuliskan Camlet 0,5 mg Alprazolam dimana kedua jenis obat tersebut termasuk Jenis Psikotropika Golongan IV, berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 38/NPF/2017 tanggal 12 Januari 2017  yang ditadatangani oleh Pemeriksa AKBP Ir. Sapto Sri Suhartomo, KOMPOL Ibnu Sutarto, ST dan PENATA EKO FERY PRASETU, S.si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang KOMBES POL Dr NUR SAMRAN SUBANDI, M.Si memperoleh kesimpulan :

  BB-103/2017/NPF dan BB -104/2017 berupa tablet kemasan silver bertuliskan Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor urut 30 Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

Sisa BARAng  Bukti :

BB-103/2017/NPF sisa berupa 10 butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 tablet 1 mg
BB 104 /2017/NPF sisa berupa 7 butir tabelt warna biru muda bertuliskan Camlet  0,5 mg Alprazolam

 Bahwa Psikotropika Golongan IV berdasarkan lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang disimpan oleh Terdakwa Tri Syahri di saku celananya serta di dalam lemari yang terdapat di rumah nenek terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                                        Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.------------

DAN

KEDUA :

-----Bahwa terdakwa TRI SYAHRI Bin WIRYANTO, pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 Sekira Pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Desember 2016, bertempat di Dsn Ceme Rt 04 Ds Srigading Kec Sanden Kab Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian  yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan  yang mempunyai keahlian dan kewenagan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari sabtu 31 Desember 2016 Sekira pukul 13.00 WIB Saksi Agus dan Saksi Sukidi ( Saksi Kepolisian Bantul) mendaptkan informasi dari warga kalau terdapat sebuah rumah yang beralam Dusun Ceme Rt 04 Ds Srigading Kec Sanden Kab Bantul digunakan untuk kumpul-kumpul pemuda dan diduga sambil minum-minuman alkohol.
 Bahwa selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut, Saksi Agus bersama saksi Sukirdi mendatangi rumah tersebut, dan sesampainya di rumah tersebut saksi agus bersama saksi Sukirdi mendapat 3 orang pemuda sedang ngobrol, namun ada salah pemuda segtelah diperiksa oleh saksi Sukirdi dan dan saksi Agus mengaku bernama Tri Syahri yang merupakan cucu dari pemilik rumah yang sempat mencurigakan.
 Bahwa setelah saksi Sukirdi dan saksi Agus mengitrogasi namanya, saksi Agus dibantu Saksi Sukirdi langusng melakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa Tri Syahri  dan ternyata saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan di saku celana yang sedang dikenakan terdakwa Tri Syahri ditemukan obat berupa 8 Camlet yang disimpan di dalam saku belakang sebelah kanan . setelah itu saksi agus bersama saksi Sukirdi melanjutkan penggeledahan rumah dimana saat itu ditemukan juga 11 Tablet Alprazolam di dalam lemari.
 Bahwa setelah seperti yang diuraikan dalam dakwaan kesatu terdakwa dan barang bukti 11 Tablet Alprazolam dan 8 butir Camlet di bawa ke kantor Polisi. Stelah sampai di Polres Bantul, terdakwa mengakui kembali keada saksi Agus dan saksi Sukirdi bahwa masih terdadap obat yang disimpan di rumah nenek terdakwa. Setelah menegtahui hal tersebut kemudian saksi Agus bersama saksi Sukirdi kembali kerumah nenek terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan kembali. Saat penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Walijah, saksi Agus bersama saksi Sukirdi menemukan 42 butir obat warna putih di bawah meja.
 Bahwa setelah itu obat 42 butir obat warna putih tersebut dibawa ke Polres, kemudian diperlihatkan oleh terdakwa kemudian langsung diakui oleh terdakwa 42 butir pil tersebut milik terdakwa yang di beli juga dari orang yang bernama BRO (DPO)
 Bahwa terdakwa juga mengakui kalau obat untuk jenis TRIHEXYPHENIDYL HCL dimana dalam pilnya  berlogokan Y di beli dari orang yang bernama Bro (DPO) yaitu pada tanggal 20 Desember 2016 bertempat di barat Apotik Sanitas Yogyakarta membeli 50 butir obat warna outih atau dikenal dengan sebutan “sapi” seharga Rp 100.000,-
 Bahwa butir pil yang ditemukan di bawah meja ruang tamu di rumah nenek terdakwa sebanyak  42 (empat puluh dua) butir pil warna putih berlambagkan huruf Y, berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 38/NPF/2017 tanggal 12 Januari 2017  yang ditadatangani oleh Pemeriksa AKBP Ir. Sapto Sri Suhartomo, KOMPOL Ibnu Sutarto, ST dan PENATA EKO FERY PRASETYO, S.si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang KOMBES POL Dr. NURSAMRAN SUBANDI ,M.Si memperoleh kesimpulan :

  BB-105/2017/NPF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut adalah NEGATIF ( Tidak mengandung Narkotika /Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G (sebanyak 42 butir tablet kemudian disisihkan untuk penelitian Laboratories sebanyak 1 butir tablet sehingga total menjadi 41 butir) .

 Bahwa Obat Keras yang terdaftar dalam daftar G berdasarkan UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang di simpan oleh Terdakwa Dwi di bawah meja ruang tamu di rumah nenek terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa Tri Syahri bukan merupakan tenaga kesehatan  yang mempunyai keahlian dan kewenangan sehingga yang berhak dalam pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian  obat, pelayanan obat serta pengembangan obat, bahan obat  dan obat tradisional haruslah yang memiliki praktik kefarmasian .

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 198 Jo  Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya