Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2019/PN Btl ASEF PRIYANTO,SH Agus Lasidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 154/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1267/O.4.13/Epp.2/06/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ASEF PRIYANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Lasidi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGUS LASIDI bin LASI REJO (alm) pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 sekira jam 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2018 bertempat di Dusun Banyakan III Rt.01, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2018 sekira jam 16.00 WIB terdakwa datang dan menginap di rumah saksi korban ANWAR SANUSI yang beralamat di Dusun Banyakan III Rt.01, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 ketika saksi korban sedang mengikat kayu bakar di depan rumah saksi korban, terdakwa hendak meminjam sepeda motor Honda Supra X 125 Nomor Polisi AB 2124 KB tahun 2007 warna hitam milik saksi korban dengan alasan untuk menawarkan kayu saksi korban namun oleh saksi korban tidak diijinkan karena kayu milik saksi korban sudah ada yang mau membeli selanjutnya terdakwa kembali meminjam sepeda motor saksi korban dengan alasan untuk digunakan ke rumah istri terdakwa dan saksi korban kembali tidak mengijinkan sepeda motornya dipinjam terdakwa karena akan saksi korban pergunakan untuk pulang ke Dlingo;
  2. Bahwa terdakwa karena sudah mempunyai niat untuk memiliki sepeda motor Honda supra X 125 AB 2124 KB milik saksi korban dan melihat sepeda motor tersebut berada di depan rumah saksi KHOYIN NUR ANWAR (kakak saksi korban) yang beralamat di Dusun Banyakan III Rt.01, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul dengan posisi kunci sepeda motor yang masih menancap di sepeda motor lalu sekira jam 16.00 WIB terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban membawa sepeda motor Honda Supra X 125 milik saksi korban dengan maksud untuk dimiliki;
  3. Bahwa sepeda motor saksi korban telah terdakwa jual dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  4. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya