Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
229/Pdt.P/2026/PN Btl ISWARI, A.Md. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 229/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISWARI, A.Md.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menyatakan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18.184/1989/F tertanggal 20 Oktober 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam redaksi nama Ibu Kandung yang semula tertulis PARJIYEM diperbaiki menjadi PARIYAH adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak