Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Junita Astuti, SH MH
3.Tri Susanti, SH MH
GIGIH DIMAS PRINGGODANI Bin SAMINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2977/M.4.12.3/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Junita Astuti, SH MH
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIGIH DIMAS PRINGGODANI Bin SAMINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa GIGIH DIMAS PRINGGODANI Bin SAMINO pada hari Selasa  tanggal 06 Juni 2023 sekitar jam 01.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain  disekitar waktu itu didalam bulan Juni 2023, bertempat di Depan Pasar Potorono Jl. Wonosari Potorono Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul; tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, menggunakan sesuatu senjata senjata penikam atau senjata penusuk; perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------
 
Bermula pada Hari Senin tanggal 05 Juni 2023 pukul 22.00 wib terdakwa pergi keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat  warna hitam tahun 2018 Nopol: AB 3134 WA untuk membeli rokok lalu setelah itu terdakwa kembali lagi kerumah untuk mengambil senjata tajam jenis pedang yang panjangnya kira-kira panjang 70 cm bergagang besi kemudian setelah mengambil pedang tersebut, terdakwa membawa pedang dengan cara diselipkan di dalam baju sebelah kiri dan rencana terdakwa akan gunakan untuk mencari PSHT (Persodaraan Setia Hati Teratai) yang dikabarkan akan melewati Jl. Wonosari Bantul selanjutnya terdakwa pergi keluar dan sesampainya di daerah Jetis Kota Yogyakarta terdakwa bertemu dengan saksi Danang dan selanjutnya terdakwa mengajak saksi Danang dalam 1 (satu) motor untuk berputar-putar lalu sesampainya di Jalan Potorono Banguntapan bantul terdakwa dihentikan oleh Anggota Polisi yang bernama saksi Hendra dan saat itu terdakwa ditanya  “Kamu Bawa Apa?” lalu terdakwa mengeluarkan pedang yang sebelumnya terdakwa selipkan di baju sebelah kiri selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Danang dibawa ke Polsek Banguntapan untuk dip roses lebih lanjut.


------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya