Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2026/PN Btl Adriana Sri Suprihatin 1.Dorotea Tirta Wahyuningtyas Subrata
2.Karsiyati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 05 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Adriana Sri Suprihatin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAULANA YUSUFAdriana Sri Suprihatin
Tergugat
NoNama
1Dorotea Tirta Wahyuningtyas Subrata
2Karsiyati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang
2Siti Nurhanifah, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT I bukanlah anak kandung / biologis, serta bukan pula anak angkat yang sah dari perkawinan antara PENGGUGAT dan Mendiang Suitbertus Subrata alias S. Guntur Subroto;
 
3. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT I adalah anak kandung biologis dari TERGUGAT II, dan mengembalikan nasab serta perwalian TERGUGAT I kepada TERGUGAT II;
 
4. Menyatakan cacat hukum dan batal demi hukum Akta Pernyataan Pengangkatan Anak Nomor: 003 tanggal 18 Mei 1998 yang dibuat dihadapan Notaris (TURUT TERGUGAT II);
 
5. Menyatakan cacat hukum, batal, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5917/TP/2002 tanggal 24 Juni 2002 atas nama TERGUGAT I;
 
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang) untuk mencabut, menarik kembali, dan mencoret Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5917/TP/2002 tanggal 24 Juni 2002 dari Register Buku Catatan Sipil;
 
7. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak