Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebagian
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Obyek Sengketa :
Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 503/Wijirejo, Luas 466 M2 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Desa Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama Insinyur Agung Darmadi/Penggugat;
- Menghukum Tergugat membatalkan Lelang terhadap Obyek Sengketa : Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 503/Wijirejo, Luas 466 M2 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Meter) yang terletak di Desa Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Prov. DI Yogyakarta,Insinyur Agung Darmadi/Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian kepada Penggugat berupa :
- Kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 1.314.547.800,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah);
- Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun Tergugat atau Para Turut Tergugat menyatakan Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lain;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
|