Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2017/PN Btl. (UU Darurat) Raka Buntasing P, S.H. AGUS MUSTAKIM BIN SUKIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2017/PN Btl. (UU Darurat)
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-693/O.4.13/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Raka Buntasing P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MUSTAKIM BIN SUKIRMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AGUS MUSTAKIM BIN SUKIRMAN besama sama dengan saksi RYZHA NUR WAHYU PRATAMA BIN BUANG (Berkas Perkara Terpisah) pada hari sabtu  tanggal 15 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari 2017, bertempat di depan loket VIP barat sebelah utara stadion Sultan Agung Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

-          Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana saksi AKHID FANDI SAPUTRA berama rekan rekan dari Polres Bantul sedang melakukan patroli rutin dan pada saat melintas di sekitar Stadion Sultan Agung Bantul saksi melihat terdakwa dan saksi RYZHA NUR WAHYU PRATAMA BIN BUANG sedang duduk – duduk

-          Bahwa dikarenakan gerak gerik terdakwa dan saksi  RYZHA NUR WAHYU PRATAMA BIN BUANG mencurigakan maka saksi AKHID FANDI SAPUTRA berama rekan rekan dari Polres Bantul mendatangi terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam berupa Sabit,  sangkur dan keling

-          Bahwa setelah dilakukan interogasi menurut keterangan terdakwa datang ke stadion tersebut  berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat AB 5054 QT dan terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut dengan alasan digunakan untuk jaga – jaga kalau ada Klitih

-          Bahwa terdakwa dan saksi RYZHA NUR WAHYU PRATAMA BIN BUANG membawa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

-          Bahwa kemudian terdakwa dan saksi RYZHA NUR WAHYU PRATAMA BIN BUANG dibawa oleh anggota polres bantul ke polres bantul guna dilakukan proses lebih lanjut

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 --------------------------------

  

Pihak Dipublikasikan Ya