Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.Meladissa Arwasari, SH
ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 390/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4505/M.4.12.3/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Ferry M Kurniawan, SH MH
3Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

--------Bahwa  terdakwa ADE DWI SETIAWAN Bin PURWANTO pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira jam 00.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Ruko utara pasar pleret alamat Dsn. kauman, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa diketahui berdasarkan peristiwa penangkapan terhadap saksi Saksi SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO (terdakwa dalam perkara lain) yang terjadi hari Rabu tanggal 09 Agustus sekira jam 00.30 wib di Dsn. Tambalan Rt.004, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kab. Bantul telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO dan menemukan 2 (dua) bong alat hisap shabu, 3 (tiga) pipet kaca yang di duga masih ada sisa shabu, 1 (satu) buah tas srempang warna hitam kombinasi merah dengan srempang warna abu-abu, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, dan 1 (satu) buah HP OPPO F1s warna hitam dengan simcardnya smartfren dengan nomor WA : 0882007413009. Kemudian setelah itu dilakukan interogasi bahwa Saksi SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO telah menggunakan shabu bersama dengan terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO di rumah Saksi SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023. Dengan keterangan tersebut kemudian dilakukan pencarian terhadap terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO, yang akhirnya dapat ditemukan sekira jam 00.50 wib di Ruko utara pasar Pleret. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO dan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba. Setelah diinterogasi terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO mengaku benar pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 menggunakan shabu-shabu bersama Saksi SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO.
  • Bahwa Kemudian saat dilakukan interograsi terhadap terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO mengakui menggunakan shabu-shabu bersama Saksi SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO sebanyak 3 kali yaitu :
  1. Menggunakan yang pertama pada hari tanggal lupa sekira pertengahan bulan juli 2023 jam lupa pada saat terdakwa main dirumah saksi SUGIYONO dengan cara terdakwa melihat saksi SUGIYONO sedang memakai shabu-shabu kemudian terdakwa meminta ke saksi SUGIYONO ingin mencicipi dan diperbolehkan setelah itu terdakwa diajari cara menggunakan shabu-shabu oleh saksi SUGIYONO dan menggunakan shabu-shabu dengan 5 kali hisapan secara bergantian dengan saksi SUGIYONO.
  2. Menggunakan yang ke dua pada tanggal 01 Agustus 2023 sekira jam 02.00 wib saat terdakwa main dirumah saksi SUGIYONO dengan cara ketika saksi SUGIYONO sedang memakai shabu-shabu terdakwa bilang ingin menggunakan lagi kepada saksi SUGIYONO dan diperbolehkan setelah itu terdakwa menggunakan shabu-sabhu dengan 5 kali hisapan secara bergantian dengan saksi SUGIYONO.
  3. Menggunaka  yang ketiga pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira jam 02.00 WIB. dengan cara saat terdakwa main dirumah saksi SUGIYONO dan saksi SUGIYONO sedang memakai shabu-shabu terdakwa bilang ingin menggunakan lagi kepada saksi SUGIYONO dan diperbolehkan setelah itu terdakwa menggunakan shabu-sabhu dengan 8 kali hisapan secara bergantian dengan saksi SUGIYONO.
  • Berdasarkan  Berita  Acara  Pemeriksaan  Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta dan Kalibrasi nomor Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 441/03049, tanggal 19 Agustus 2023, bahwa barang bukti yang disita dari tersangka SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO yang berupa : 3 (tiga) buah pipet kaca bening yang diduga masih ada sisa shabu setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan hasil adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan tes urine di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL No. Cm/Reg : 10451107/2941220, yang di tandatangani oleh penanggungjawab Laboratorium atas nama dr. sasangka,dr. SpPK, tertanggal 09 Agustus 2023 bahwa hasil tes urine terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO yang diuji di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL hasilnya adalah : urine terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO Positif mengandung Drug Amphetamin (shabu).
  • Bahwa berdasarkan surat hasil asesmen dari BNNK BANTUL nomor : R/522/VIII/Ka/Pb.00/2023/BNNK BANTUL, yang di tandatangani oleh ketua tim Asesmen Terpadu atas nama Arifin Munajah, SE. MM. tertanggal 11 Agustus 2023 terhadap terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO dengan kesimpulan bahwa:
  1. Terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO merupakan penyalahguna narkotika coba pakai dan berpotensi mengalami ketergantungan sehingga direkomendasikan menjalani rekomendasi Rehabilitasi Rawat Inap selama 3 (tiga) bulan di  Lembaga Rehabilitasi Sosial Hafara Yogyakarta dan mengikuti proses hukum lanjut pada tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan
  2. Terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO tidak diketemukan adanya indikasi keterlibatan dengan jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional.
  • Bahwa terdakwa dalam mengunakan narkotika bagi dirinya sendiri tidak mempuyai izin dari pihak yang berwenang, bukan untuk pengobatan dan kesehatannya.

-------- Perbuatan Terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

Atau

Kedua:

--------Bahwa  terdakwa ADE DWI SETIAWAN Bin PURWANTO pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira jam 00.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Ruko utara pasar pleret alamat Dsn. kauman, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

  • Bahwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa diketahui berdasarkan peristiwa penangkapan terhadap saksi Saksi SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO (terdakwa dalam perkara lain) yang terjadi hari Rabu tanggal 09 Agustus sekira jam 00.30 wib di Dsn. Tambalan Rt.004, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kab. Bantul telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO dan menemukan 2 (dua) bong alat hisap shabu, 3 (tiga) pipet kaca yang di duga masih ada sisa shabu, 1 (satu) buah tas srempang warna hitam kombinasi merah dengan srempang warna abu-abu, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, dan 1 (satu) buah HP OPPO F1s warna hitam dengan simcardnya smartfren dengan nomor WA : 0882007413009. Kemudian setelah itu dilakukan interogasi bahwa Saksi SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO telah menggunakan shabu bersama dengan terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO di rumah Saksi SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023. Dengan keterangan tersebut kemudian dilakukan pencarian terhadap terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO, yang akhirnya dapat ditemukan sekira jam 00.50 wib di Ruko utara pasar Pleret. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO dan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba. Setelah diinterogasi terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO mengaku benar pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 menggunakan shabu-shabu bersama Saksi SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO.
  • Bahwa Kemudian saat dilakukan interograsi terhadap terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO mengakui menggunakan shabu-shabu bersama Saksi SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO sebanyak 3 kali yaitu :
  1. Menggunakan yang pertama pada hari tanggal lupa sekira pertengahan bulan juli 2023 jam lupa pada saat terdakwa main dirumah saksi SUGIYONO dengan cara terdakwa melihat saksi SUGIYONO sedang memakai shabu-shabu kemudian terdakwa meminta ke saksi SUGIYONO ingin mencicipi dan diperbolehkan setelah itu terdakwa diajari cara menggunakan shabu-shabu oleh saksi SUGIYONO dan menggunakan shabu-shabu dengan 5 kali hisapan secara bergantian dengan saksi SUGIYONO.
  2. Menggunakan yang ke dua pada tanggal 01 Agustus 2023 sekira jam 02.00 wib saat terdakwa main dirumah saksi SUGIYONO dengan cara ketika saksi SUGIYONO sedang memakai shabu-shabu terdakwa bilang ingin menggunakan lagi kepada saksi SUGIYONO dan diperbolehkan setelah itu terdakwa menggunakan shabu-sabhu dengan 5 kali hisapan secara bergantian dengan saksi SUGIYONO.
  3. Menggunaka  yang ketiga pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira jam 02.00 WIB. dengan cara saat terdakwa main dirumah saksi SUGIYONO dan saksi SUGIYONO sedang memakai shabu-shabu terdakwa bilang ingin menggunakan lagi kepada saksi SUGIYONO dan diperbolehkan setelah itu terdakwa menggunakan shabu-sabhu dengan 8 kali hisapan secara bergantian dengan saksi SUGIYONO.
  • Bahwa berdasarkan tes urine di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL No. Cm/Reg : 10451107/2941220, yang di tandatangani oleh penanggungjawab Laboratorium atas nama dr. sasangka,dr. SpPK, tertanggal 09 Agustus 2023 bahwa hasil tes urine terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO yang diuji di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL hasilnya adalah : urine terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO Positif mengandung Drug Amphetamin (shabu).
  • Bahwa berdasarkan surat hasil asesmen dari BNNK BANTUL nomor : R/522/VIII/Ka/Pb.00/2023/BNNK BANTUL, yang di tandatangani oleh ketua tim Asesmen Terpadu atas nama Arifin Munajah, SE. MM. tertanggal 11 Agustus 2023 terhadap terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO dengan kesimpulan bahwa:
  1. Terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO merupakan penyalahguna narkotika coba pakai dan berpotensi mengalami ketergantungan sehingga direkomendasikan menjalani rekomendasi Rehabilitasi Rawat Inap selama 3 (tiga) bulan di  Lembaga Rehabilitasi Sosial Hafara Yogyakarta dan mengikuti proses hukum lanjut pada tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan
  2. Terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO tidak diketemukan adanya indikasi keterlibatan dengan jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional.
  • Bahwa terdakwa dalam mengunakan narkotika bagi dirinya sendiri tidak mempuyai izin dari pihak yang berwenang, bukan untuk pengobatan dan kesehatannya.

-------- Perbuatan Terdakwa ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 54 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya