| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah secara jelas dan nyata terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menahan atau menguasai BPKB dengan Nomor BPKB H11140608 dan STNK milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi dengan rincian kerugian yang ditanggung PENGGUGAT sejak 2017 sampai Juni 2019:
|
|
|
|
|
1.
|
Bantul-Jepara @14 Trip 14 malam (Driver, Car, Accomodation)
|
Rp. 49.000.000
|
|
2.
|
Bantul-Solo dan Boyolali @18 Trip
(Driver, Car)
|
Rp. 21.000.000
|
|
3.
|
Bantul-Kebumen @8 Trip (Driver, Car)
|
Rp. 8.000.000
|
|
4.
|
Bantul-Muntilan @7 Trip (Driver, Car)
|
Rp. 5.600.000
|
|
5.
|
Bantul-Malang @3 Trip (Driver, Car, Accomodation)
|
Rp. 11.500.000
|
|
6.
|
Bantul-Tulungagung @4 Trip (Driver
, Car, Accomodation)
|
Rp. 10.000.000
|
|
7.
|
Pajak dan Denda Kendaraan
|
Rp. 13.000.000
|
|
8.
|
Keterlambatan urus balik nama
Kendaraan untuk (Biaya Balik Nama Surat Kendaraan)
|
Rp. 15.000.000
|
|
9.
|
Perawatan Mobil Karena tidak bisa di Asuransikan
|
Rp. 16.900.000
|
|
10.
|
Biaya Jasa Pengacara
|
Rp. 50.000.000
|
|
|
Rp. 200.000.000
|
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN atas aset-aset baik bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan ini, serta membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT terhitung
sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakanya putusan ini;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uit voerbaar bij voorraad) dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya akibat perkara ini.
|