Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Btl H. PRANOWO TRI PRIATMOKO, S.H. RIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 22 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. PRANOWO TRI PRIATMOKO, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOPAN AGIL PAMUNGKAS, S.H.H. PRANOWO TRI PRIATMOKO, S.H.
Tergugat
NoNama
1RIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR KALURAHAN SRIMULYO
2KANTOR ATR/BPN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASTI SUSANTI A.Ptnh, ETY N S,Si, AGOES S R W, SIP SH MKn, ADITYA BR, SE SH, DIDIK K, STr, DIAN SN, SHKANTOR ATR/BPN BANTUL
Nilai Sengketa(Rp) 76.100.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli sebidang tanah Hak Milik Nomor 02043/Srimulyo yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 16 Oktober 2001 Nomor 00402/Srimulyo/2001, seluas 761 M2 atas nama RIYATI terletak di Dusun Bangkel, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, D.I.Y. dengan batas-batas: a). Batas Utara tanah atas nama Urip Panjogo b). Batas Selatan tanah atas nama Sumarni c). Batas Timur tanah atas nama Udi sudarmo d). Batas Barat tanah atas nama Jalan RayaAntara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah SAH menurut hukum;
  3. Menyatakan pembayaran atas transaksi Jual Beli Tanah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhadap sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 02043/Srimulyo Atas nama RIYATI yang terletak di Dusun Bangkel, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, D.I.Y. antara RIYATI sebagai penjual dan H. PRANOWO TRI PRIATMOKO, S. H. sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT diberikan hak/ijin untuk membalik nama sertifikat hak milik sebidang tanah sawah dengan luas tanah 761 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02043/Srimulyo Atas nama RIYATI terletak di Dusun Bangkel, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, D.I.Y. menjadi atas nama H. PRANOWO TRI PRIATMOKO, S. H.;
  5. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 02043/Srimulyo Atas nama RIYATI yang terletak di Dusun Bangkel, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, D.I.Y.
  6. Menyatakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun TERGUGAT melakukan upaya hukum lain;
  8. Membebankan perkara ini menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak