INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Minerba) | Retna Wulaningsih, S.H. | BAMBANG SUCIPTO bin SURANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jan. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Minerba) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Jan. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-187/M.4.12.3/Eku.2/01/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Bambang Sucipto bin Suranto, sejak tanggal 4 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Sungai Progo Dusun Talkondo, Poncosari, Srandakan Bantul atau setidaknya-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Pada mulanya tanggal 1 Oktober 2019 terdakwa menyewa lahan milik saksi Sarjiyo seluas kurang lebih 3000 m di dusun Talkondo, Poncosari, Srandakan Bantul dengan alasan akan digunakan untuk menampung pasir yang dibeli dari para penambang berijin di Sungai Progo. Namun pada tanggal 3 Oktober 2019 terdakwa yang mempunyai pengalaman dalam penambangan pasir, dan mengetahui tempat persewaan eskavator, selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2019 terdakwa telah melakukan kesepakatan dengan Saptono Raharjo yang beralamat di Jl. Jambon III / 14 Jatimulyo Yogyakarta dari CV. Cahaya Indra Laksana untuk menyewa 1 unit excavator merk Komatsu PC 200, dengan kesepakatan sewa alat sebesar Rp 160.000,- per jam dan Rp 250.000,- per hari untuk operatornya, termasuk biaya pengiriman sebesar Rp 3.000.000,-, uang makan operator over time Rp 35.000,- / jam. Selanjutnya dengan alasan jumlah pasir yang dibeli dari penambang hanya kecil, selanjutnya terdakwa mulai memperkerjakan saksi Mujilan selaku operator excavator dan saksi Suraji selaku helper operator
excavator dari CV. Cahaya Indra Laksana untuk melakukan penambangan sendiri di lahan yang disewanya dari saksi Sarjiyo, dan alat berupa excavator yang sudah didatangkan ke lokasi tersebut dengan cara melakukan pengerukan dan pengayakan sehingga memisahkan antara pasir dan batunya, dan selanjutnya pasir hasil ayakan tersebut dijual kepada umum, dan juga memperkerjakan saksi Khoirul muslim selaku petuggas pencatat pesanan /DO.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 WIB petugas dari Direktorat Polairud Polda D.I.Y, yaitu saksi Anis Dwi Haryanto, S.H., dan saksi Wisnu Dwi Atmaja yang sebelumnya telah memperoleh informasi adanya alat berat yang berada di lokasi Dusun Talkondo Poncosari Srandakan Bantul melakukan pemantauan kegiatan yang dilakukan, dan selanjutnya mendatangi lokasi dan melihat kegiatan pengerukan dan pengayakan pasir / batu yang dimasukkan kedalam bak truck dump Nopol AA 1312 PC dan truck Dump Nopol AA-1316-PC, dan menanyakan kepada terdakwa tentang ijin usaha pertambangan yang dimiliki, ternyata terdakwa menyatakan tidak memiliki ijin sama sekali, dan berdasarkan keterangan terdakwa pula bahwa buku order/pesanan (DO) yang tertulis nama PT. Hassan Sukses Mandiri hanyalah nama fiktif saja, sehingga selanjutnya saksi Anis Dwi Haryanto dan saksi Wisnu Dwi Atmaja memerintahkan kepada terdakwa untuk menghentikan kegiatannya tersebut. Dan ternyata setelah dilakukan pengecekan titik koordinat ke peta pertambangan yang dilakukan oleh saksi Gusman Yusuf, ST dari Dinas PUP-ESDM Propinsi D.I.Y, bahwa dilokasi pertambangan yang dikerjakan terdakwa tersebut belum ada ijinnya untuk melakukan usaha pertambangan apapun.
- Bahwa pada saat itu juga selanjutnya diamankan barang bukti yang ditemukan yang digunakan saat proses kegiatan penambangan pasir berlangsung, yang selanjutnya dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini antara lain berupa:
• 1 (satu) buku surat jalan pengangkutan pasir/DO PT HASSAN SUKSES MANDIRI;
• 1 (satu) unit Truck Dump No Pol : AA-1316-PC, merk MITSUBISHI Type Colt Diesel, warna kuning kombinasi, tahun 2017, Noka : MHMFE74P5HK178733, Nosin : 4D34TRX6344 beserta STNK atas nama MUH AGUS PRASETYO, yang berisi pasir + 5 (lima) m3;
• 1 (satu) lembar surat jalan pengangkutan pasir/DO pasir 1 (satu) rit, warna kuning Nomor 12, dengan No Pol : AA-1316-PC tanggal 21 Oktober 2019;
• 1 (satu) unit Truck Dump No Pol : AA-1312-PC, merk MITSUBISHI Type Colt Diesel, warna kuning kombinasi, tahun 2017, Noka : MHMFE74P5HK177401, Nosin : 4D34TRX4021 beserta STNK atas nama DASIMAN, yang berisi pasir + 2 (dua) m3;
• 1 (satu) unit ekskavator/beghoe warna kuning merk KOMATSU PC200;
• Uang tunai sebesar Rp 1.600.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah ) hasil penjualan pasir.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
