| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2016, sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2016di sebuah Rumah milik Sdr.PAIMIN (DPO) di Jogonalan Lor RT.05, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,dengan tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUPARMAN Bin MARTO IJOYO (Alm), Saksi AGUS NUGROHO Bin SAMIDI (Alm), Saksi PONIJAN Bin KARTO UTOMO (Alm), Saksi GALING SINTOWOKO Bin WARTIJO TRISNO SUDARSONO serta Saksi PAULUS WIDITYAS PRAKOSO, SIP Bin S.RUSLAN telah melakukan perjudian jenis dadu cliwik yang mana Terdakwa bertindak sebagai bandar dan ke-lima Saksi diatas adalah sebagai pemasang (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing);
Bahwa seluruh peralatan/perlengkapan untuk permainan judi jenis dadu tersebut yang terdiri dari3 (tiga) buah dadu bergambar palang, slewah, hijau, merah, cliwik, lorek; Karpet alas dadu bergambar palang, slewah, hijau, merah, cliwik, lorek serta Kaleng dadu/ tempolong beserta alas yang menyiapkan adalah Terdakwa;
Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa selaku bandar adalah permainan judi jenis dadu/ cliwik yang bersifat untung-untungan, yang mana cara melakukan permainan judi jenis dadu ini yaitu dengan cara Terdakwa selaku Bandar menggoyang dadu di dalam cemung yang sudah dialasi dengan lepek, kemudian para pemasang memilih gambar tebakan dengan memasang uang taruhan diatas gambar tersebut, selanjutnya cemung dibuka dan dicocokan dengan apa yang telah dipasang oleh para pemasang, dan siapa yang tebakannya cocok atau sama dengan gambar dadu yang di posisi atas, maka pemasang itulah yang menang dan mendapat bayaran satu kali lipat dari Terdakwa selaku bandar;
Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa selaku bandar sudah berlangsung pada hari Sabtu Tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan hari Minggu Tanggal 18 Desember 2016 sekira pukul 01.30 WIB, yang mana permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Bandar serta Saksi SUPARMAN Bin MARTO IJOYO (Alm), Saksi AGUS NUGROHO Bin SAMIDI (Alm), Saksi PONIJAN Bin KARTO UTOMO (Alm), Saksi GALING SINTOWOKO Bin WARTIJO TRISNO SUDARSONO dan Saksi PAULUS WIDITYAS PRAKOSO, SIP Bin S.RUSLAN selaku Pemasang hanya bersifat untung-untungan saja serta tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat melakukan permainan judi, Terdakwa serta ke-lima saksi selaku pemasang digrebek oleh pihak yang berwenang yaitu dari Polres Bantul, dengan Posisi Terdakwa sebagai bandar dan berhadapan dengan ke-lima pemasang, dan pada saat itu Terdakwa serta Saksi SUPARMAN Bin MARTO IJOYO (Alm), Saksi AGUS NUGROHO Bin SAMIDI (Alm), Saksi PONIJAN Bin KARTO UTOMO (Alm), Saksi GALING SINTOWOKO Bin WARTIJO TRISNO SUDARSONO serta Saksi PAULUS WIDITYAS PRAKOSO, SIP Bin S.RUSLAN langsung diamankan oleh pihak Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut berseta dengan barang bukti berupa :
Seperangkat alat dadu cliwik terdiri dari :
3 (tiga) buah dadu bergambar palang, slewah, hijau, merah, cliwik, lorek;
Karpet alas dadu bergambar palang, slewah, hijau, merah, cliwik, lorek;
Kaleng dadu/ tempolong beserta alas;
1 (satu) buah ember kecil beserta uang cuk sebesar Rp.192.500,- (seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Uang tunai Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu);
Uang tunai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Uang tunai Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Uang tunai Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 KUHP. ---
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Kesatu,dengan tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUPARMAN Bin MARTO IJOYO (Alm), Saksi AGUS NUGROHO Bin SAMIDI (Alm), Saksi PONIJAN Bin KARTO UTOMO (Alm), Saksi GALING SINTOWOKO Bin WARTIJO TRISNO SUDARSONO serta Saksi PAULUS WIDITYAS PRAKOSO, SIP Bin S.RUSLAN telah melakukan perjudian jenis dadu cliwik yang mana Terdakwa bertindak sebagai bandar dan ke-lima Saksi diatas adalah sebagai pemasang (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing);
Bahwa seluruh peralatan/perlengkapan untuk permainan judi jenis dadu tersebut yang terdiri dari 3 (tiga) buah dadu bergambar palang, slewah, hijau, merah, cliwik, lorek; Karpet alas dadu bergambar palang, slewah, hijau, merah, cliwik, lorek serta Kaleng dadu/ tempolong beserta alas yang menyiapkan adalah Terdakwa;
Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa selaku bandar adalah permainan judi jenis dadu/cliwik yang bersifat untung-untungan yang mana cara melakukan permainan judi jenis dadu ini yaitu dengan cara Terdakwa selaku Bandar menggoyang dadu di dalam trempolong yang sudah dialasi dengan lepek/alas, kemudian para pemasang memilih gambar tebakan dengan memasang uang taruhan diatas gambar tersebut, selanjutnya cemung dibuka dan dicocokan dengan apa yang telah dipasang oleh para pemasang, dan siapa yang tebakannya cocok atau sama dengan gambar dadu yang di posisi atas, maka pemasang itulah yang menang dan mendapat bayaran satu kali lipat dari Terdakwa selaku bandar;
Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa selaku bandar serta Saksi SUPARMAN Bin MARTO IJOYO (Alm), Saksi AGUS NUGROHO Bin SAMIDI (Alm), Saksi PONIJAN Bin KARTO UTOMO (Alm), Saksi GALING SINTOWOKO Bin WARTIJO TRISNO SUDARSONO serta Saksi PAULUS WIDITYAS PRAKOSO, SIP Bin S.RUSLAN selaku Pemasang hanya bersifat untung-untungan saja serta tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang dan dilakukan di sebuah Rumah milik Sdr.PAIMIN (DPO) di Jogonalan Lor RT.05, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, yang mana khalayak umum dapat dengan mudah mengujungi rumah milik Sdr.PAIMIN (DPO) tersebut dan dapat ikut serta dalam permainan judi tersebut;
Bahwa pada saat melakukan permainan judi, Terdakwa serta ke-lima saksi selaku pemasang digrebek oleh pihak yang berwenang yaitu dari Polres Bantul, dengan Posisi Terdakwa sebagai bandar dan berhadapan dengan ke-lima pemasang, dan pada saat itu Terdakwa serta Saksi SUPARMAN Bin MARTO IJOYO (Alm), Saksi AGUS NUGROHO Bin SAMIDI (Alm), Saksi PONIJAN Bin KARTO UTOMO (Alm), Saksi GALING SINTOWOKO Bin WARTIJO TRISNO SUDARSONO serta Saksi PAULUS WIDITYAS PRAKOSO, SIP Bin S.RUSLAN langsung diamankan oleh pihak Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut berseta dengan barang bukti berupa :
Seperangkat alat dadu cliwik terdiri dari :
3 (tiga) buah dadu bergambar palang, slewah, hijau, merah, cliwik, lorek;
Karpet alas dadu bergambar palang, slewah, hijau, merah, cliwik, lorek;
Kaleng dadu/ tempolong beserta alas;
1 (satu) buah ember kecil beserta uang cuk sebesar Rp.192.500,- (seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Uang tunai Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu);
Uang tunai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Uang tunai Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Uang tunai Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana. |