Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2023/PN Btl PT BPR BHUMIKARYA PALA 1.Heri Tri Prasetyo
2.Hesti Novianti
3.Walinah
4.Wasiran
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BHUMIKARYA PALA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Heri Tri Prasetyo
2Hesti Novianti
3Walinah
4Wasiran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II mempunyai total tunggakan kewajiban (hutang) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 87.063.466 (Delapan puluh tujuh juta enam puluh tiga ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI) tidak melunasi hutang dan bunga/margin kepada PENGGUGAT sesuai dengan yang dijanjikannya.
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayar lunas total hutang pokok kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 80.089.166,- (Delapan puluh juta delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayar tunggakan bunga dan denda sejumlah Rp. 6.974.300,- (Enam juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah).
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bantul terhadap barang milik TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yaitu:

Sebidang tanah pekarangan dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya maupun yang akan didirikan dan atau akan ada kemudian tanpa terkecuali, sebagaimana tercatat dalam SHM No. 02003, a.n. Walinah, Luas : 980 m2, Surat ukur No. 01255/Sumbergiri/2019, Surat ukur tanggal 29/08/2019, letak tanah : Dusun ngampelombo, Sumbergiri, Ponjong, Gunungkidul batas – batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan ke Makam
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Ngampelombo
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bapak Tukiman
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Sutrisno

Yang selanjutnya Sertifikat Hak Milik tersebut dijual dan hasil penjualannya dipergunakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul kepada PENGGUGAT. Serta disertai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT tidak mentaati isi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  1. Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum (Verzet,Banding dan Kasasi ) dari PARA TERGUGAT.
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebagaimana ditentukan undang-undang.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak