| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Bantul berkenan menerima, memeriksa dan memberikan Penetapan sebagai berkut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan Pemohon sebagai Wali/Kuasa dari anak yang belum cukup umur bernama:
- Keona Callysta Maheswari, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 07 Februari 2011 sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3471-LU-28032011-0028, Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.
- Ivana Gilda Pranati, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 07 September 2013 sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 5608/KLH/RTN/L/X/2013, Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.
- Osiel Elta Pranaya, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 22 Agustus 2019 sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3402-LU-17092019-0029, Kantor Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. dan diberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum yakni menjual atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik NIB. 13.04.000038832.0, seluas 72 M2, tercatat atas nama 1. RUT WORO RETNONINGSIH, 2. IVANA GILDA PRANATI, 3. OSIEL ELTA PRANAYA, 4. KEONA CALLYTAMAHESWARI, terletak di Perumahan Balecatur Permai No.G5, Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|