| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | BONI SATRIO SIMARMATA,S.H.,M.Hum, ARNITA ERNAULI MARBUN,S.H., M.H., YAHYA ASMU'I, S.H. | IRFAN RUDIANSAH Als IVAN Bin WALUYO |
|
| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa IRFAN RUDIANSAH Als IVAN Bin WALUYO pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Godegan RT 05 Kal. Tamantirto Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Berawal sebelum kejadian diatas sekira pukul 20.00 wib terdakwa makan di warmindo kemudian menuju masjid yang ada di daerah Tamantirto untuk tidur di masjid tersebut, setelah itu terdakwa bangun tidur dari masjid sekira pukul 04.00 wib sebelum subuh kemudian terdakwa keluar dari masjid tersebut berjalan kaki menyusuri jalan aspal dan melihat sepeda motor yamaha mio warna hitam tanpa terpasang tanda nomor kendaraan Bermotor yang terparkir di samping warung madura 24 jam, setelah itu terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut sambil melihat situasi sekitar sekira aman terdakwa mengeluarkan kunci-kunci sepeda motor yang ada di saku terdakwa selanjutnya dengan menggunakan kunci tersebut terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor yamaha mio warna hitam dan membawa kabur sepeda motor yamaha mio warna hitam, setelah sampai di barat pasar gamping sepeda motor yamaha mio yang terdakwa kendarai tersebut kehabisan bensin dan mati, setelah itu tiba-tiba saksi Indra Kurniawan dan saksi Rahmansyah tersebut datang dari arah belakang dan meneriaki maling-maling kemudian datang warga sekitar untuk mengamankan terdakwa beserta barang bukti sepeda motor yamaha mio untuk diserahkan ke Polsek Kasihan.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Indra Kurniawan efendi mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------- |