INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 310/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) | NUR IKA YUTANITA, SH | MUHAMMAD ANDRA RISKI WIDODO Bin SIGIT WIDODO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 310/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2380/M.A.12.3/Enz.2/10/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
-------------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ANDRA RISKI WIDODO Bin SIGIT WIDODO, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi Alfian Akbar Saputra (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Bulus Wetan Dk. Nogosari Rt.002 Desa Sumberagung Kec. Jetis Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagaimana berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, orang yang bernama Fananda (DPO) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kertan Rt.006 Desa Sumberagung Kec. Jetis Kab. Bantul dengan tujuan memberikan 7 linting yang berisi irisan daun yang mengandung Narkotika.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019, terdakwa dihubungi melalui chat WA oleh orang yang bernama Pulung (DPO) yang mau membeli lintingan yang berisi irisan daun yang mengandung Narkotika, kemudian pada hari itu juga, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi Alfian Akbar Saputra dan menyerahkan 7 linting yang berisi irisan daun yang mengandung Narkotika kepada saksi Alfian Akbar Saputra dan terdakwa bilang kepada saksi Alfian Akbar Saputra untuk menjualkan kepada orang yang bernama Pulung (DPO) dengan harga per linting sebesar Rp.30.000,-.
- Bahwa kemudian saksi Alfian Akbar Saputra sudah menjual 2 linting yang berisi irisan daun yang mengandung Narkotika kepada orang yang bernama Pulung (DPO) dengan harga sebesar Rp.60.000,- dan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019, di rumah saksi Alfian Akbar Saputra, terdakwa menerima uang hasil penjualan 2 linting yang berisi irisan daun yang mengandung Narkotika dari saksi Alfian Akbar Saputra dan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019, orang yang bernama Fananda (DPO) mendatangi rumah terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan uang hasil penjualan 2 linting yang berisi irisan daun yang mengandung Narkotika sebesar Rp.60.000,- kepada orang yang bernama Fananda (DPO).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab. : 2228/NNF/2019 tanggal 3 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu : Drs. Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku Tim Pemeriksa dan mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Dr. Nursamran Subandi, M.Si, dengan kesimpulan barang bukti BB-4576/2019/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok tersebut di atas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 118 dalam Peraturan Menkes RI No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan jenis Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Lampiran Nomor urut 118).
ATAU
KEDUA
-------------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ANDRA RISKI WIDODO Bin SIGIT WIDODO, pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira pukul 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di Kertan Rt.006 Desa Sumberagung Kec. Jetis Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagaimana berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019, sekitar pukul 20.20 WIB, berdasarkan informasi dari saksi Alfian Akbar Saputra (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menerangkan kalau mendapatkan 7 linting yang berisi irisan daun yang mengandung Narkotika dari terdakwa, selanjutnya saksi Anggit Wicaksono, SH bersama dengan saksi Okta Priantoko dan rekan tim dari Satresnarkoba Polres Bantul, langsung mencari keberadaan terdakwa dan akhirnya berhasil menangkap terdakwa yang pada saat itu berada di Kepek Rt.04 Desa Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Kertan Rt.006 Desa Sumberagung Kec. Jetis Kab. Bantul dan ditemukan 1 puntung linting yang berisi irisan daun yang mengandung Narkotika yang disimpan terdakwa di dalam tas pinggang warna biru merk Agarts Lines dan terdakwa mengakui kalau mendapatkan barang tersebut dari orang yang bernama Fananda (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab. : 2228/NNF/2019 tanggal 3 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu : Drs. Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku Tim Pemeriksa dan mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Dr. Nursamran Subandi, M.Si, dengan kesimpulan barang bukti BB-4576/2019/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok tersebut di atas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 118 dalam Peraturan Menkes RI No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Lampiran Nomor urut 118).
ATAU
KETIGA
-------------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ANDRA RISKI WIDODO Bin SIGIT WIDODO bersama dengan saksi Alfian Akbar Saputra (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019, sekitar pukul 13.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019, sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di pinggir sungai beralamat di Miri Sumberagung Jetis Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagaimana berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019, terdakwa mendapatkan 7 linting yang berisi irisan daun yang mengandung Narkotika dari orang yang bernama Fananda (DPO)
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Alfian Akbar Saputra telah menggunakan 3 linting sut yang berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika yaitu :
a) Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019, sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir sungai beralamat di Miri Sumberagung Jetis Kab. Bantul, terdakwa bersama dengan saksi Alfian Akbar Saputra, bersama-sama menggunakan lintingan yang berisi irisan daun yang mengandung Narkotika, namun tidak sampai habis.
b) Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019, sekitar pukul 13.00 WIB, di pinggir sungai beralamat di Miri Sumberagung Jetis Kab. Bantul, terdakwa bersama dengan saksi Alfian Akbar Saputra, menggunakan lintingan yang berisi irisan daun yang mengandung Narkotika dan pada saat itu tidak habis digunakan dan masih ada sisa 2 puntung yang berisi irisan daun yang mengandung Narkotika yang selanjutnya disimpan oleh terdakwa.
c) Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019, sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir sungai beralamat di Miri Sumberagung Jetis Kab. Bantul, terdakwa bersama dengan saksi Alfian Akbar Saputra, bersama-sama menggunakan sisa 1 puntung yang berisi irisan daun yang mengandung Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab. : 2228/NNF/2019 tanggal 3 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu : Drs. Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku Tim Pemeriksa dan mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Dr. Nursamran Subandi, M.Si, dengan kesimpulan barang bukti BB-4576/2019/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok tersebut di atas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 118 dalam Peraturan Menkes RI No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan hasil pemeriksaan penyaring urine pengguna narkoba No : SK-1/242/8/2019/KKTBMS, tanggal 27 Agustus 2019, dengan kesimpulan yaitu : berdasarkan pemeriksaan penyaring urine kualitatif tidak ditemukan adanya zat narkoba pada urinenya.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak ada resep dari dokter dan terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu serta bukan dalam rangka pengobatan maupun ilmu pengetahuan.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Lampiran Nomor urut 118). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
