| Dakwaan |
Bahwa terdakwa TEGAR BAYU FEBRIANSYAH Als febrian Bin ANDI BUDIANSYAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni ataupun dalam tahun 2022, bertempat Losmen ADEN Dsn. Mancingan XI Rt.01 Ds. Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
------------------Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 saksi Febriana berkenalan dengan terdakwa melalui aplikasi LITMACT dan saat itu terdakwa mengaku sebagai mahasiswa jurusan kedokteran gigi yang tinggal didaerah Gondomanan Yogyakarta selanjutnya terdakwa mengajak saksi Febriana untuk ketemuan didaerah Parangtritis dan kebetulan saksi Febriana juga tingga didaerah sana kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 12.00 wib dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol: AB 6284 HB saksi Febriana menemui terdakwa yang suda menunggu di conblock pinggir pantai Parangtritis dan setelah bertemu terdakwa mengatakan bahwa mobil yang dikendarai oleh terdakwa pecah ban nya dan saat itu saksi Febriana mempercayai perkataan terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Febriana untuk mengantar ke bengkel lalu terdakwa memboncengkan saksi Febriana menuju utara namun diperengahan jalan terdakwa membelokkan motor kea rah Losmen Alden dan terdakwa mengatakan kepada saksi Febriana “ LE NUNGGU KONCOKU NENG LOSMEN WAE” dan setelah sampai Losmen tersebut kunci motor diserahkan kembali kepada saksi Febriana kemudian terdakwa dan saksi Febriana masuk menuju kamar losmen no 14 dan selanjutnya setelah sampai kamar mereka mengobrol dan tidak lama kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Febriana “AKU TAK NEMONI KONCOKU SEK” dan terdakwa langsung mengambil kunci motor milik saksi Febriana yang terletak diatas meja selanjutnya terdakwa pergi membawa motor tersebut dan setelah menunggu lama terdakwa tidak kunjung datang saksi Febriana disarankan oleh saksi Morshal selaku penjaga losmen untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kretek.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Febriana mengalami kerugian sebesar Rp. 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ---
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa TEGAR BAYU FEBRIANSYAH Als febrian Bin ANDI BUDIANSYAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni ataupun dalam tahun 2022, bertempat Losmen ADEN Dsn. Mancingan XI Rt.01 Ds. Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 saksi Febriana berkenalan dengan terdakwa melalui aplikasi LITMACT dan saat itu terdakwa mengaku sebagai mahasiswa jurusan kedokteran gigi yang tinggal didaerah Gondomanan Yogyakarta selanjutnya terdakwa mengajak saksi Febriana untuk ketemuan didaerah Parangtritis dan kebetulan saksi Febriana juga tingga didaerah sana kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 12.00 wib dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol: AB 6284 HB saksi Febriana menemui terdakwa yang suda menunggu di conblock pinggir pantai Parangtritis dan setelah bertemu terdakwa mengatakan bahwa mobil yang dikendarai oleh terdakwa pecah ban nya dan saat itu saksi Febriana mempercayai perkataan terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Febriana untuk mengantar ke bengkel lalu terdakwa memboncengkan saksi Febriana menuju utara namun diperengahan jalan terdakwa membelokkan motor kea rah Losmen Alden dan terdakwa mengatakan kepada saksi Febriana “ LE NUNGGU KONCOKU NENG LOSMEN WAE” dan setelah sampai Losmen tersebut kunci motor diserahkan kembali kepada saksi Febriana kemudian terdakwa dan saksi Febriana masuk menuju kamar losmen no 14 dan selanjutnya setelah sampai kamar mereka mengobrol dan tidak lama kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Febriana “AKU TAK NEMONI KONCOKU SEK” dan terdakwa langsung mengambil kunci motor milik saksi Febriana yang terletak diatas meja selanjutnya terdakwa pergi membawa motor tersebut dan setelah menunggu lama terdakwa tidak kunjung datang saksi Febriana disarankan oleh saksi Morshal selaku penjaga losmen untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kretek.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Febriana mengalami kerugian sebesar Rp. 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP
|