| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SEPTIAN DHANI SAPUTRA bin SUNANTO, pada hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2020 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat dipinggir jalan Parangtritis KM 11 Manding Dawang, Kelurahan Sabdodadi,Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Gondralez Agni Ginting dan Abel Putra Bramatya Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2020 sekira pukul 15.00 WIB saksi Abel Putra Bramatya mengajak saksi Gondralez Dwi Agni Ginting datang ke sebuah kos-kosan jalan Parangtritis KM 11 Manding Dawang ,kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul untuk mencari pacarnya saksi Abel Putra Bramatya bernama saksi Meitifa Ruslanti yang berada dikamar kos Nanda. Kemudian Abel Putra Bramatya mengetuk pintu kamar kos tersebut dengan keras , akhirnya dibukakan pintu oleh saksi Meitifa Ruslanti menemui Abel Putra Bramatya dan Gondralez Dwi Agni Ginting lalu terdakwa ikut keluar sudah membawa air softgun yang dipegang ditangan kanan dan membawa pisau lipat dipegang tangan kiri . Selanjutnya langsung terdakwa memukul dengan gagang air softgun kepada saksi Abel Putra Bramatya lebih 4 (empat) kali pukulan mengenai kepala bagian atas depan dan disambit menggunakan pisau lipat sebanyak satu kali mengenai tangan kiri bagian pergelangan tangan , dan saksi Gondralez Dwi Agni Ginting juga dipukul terdakwa 3 (tiga) kali dan disabit dengan pisau lipat mengenai pelipis diatas kiri sebanyak 1 (satu) kali. Karena kondisi saksi Abel Putra Bramatya dan saksi Gondralez Dwi Agni Ginting mengeluarkan darah banyak langsung pergi kerumah sakit Panembahan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Abel Putra Bramatya menderita sakit sesuai Visum Et Repertum Nomor ; 353/4676 tanggal 07 Desember 2020 dari Rumah Sakit Panembahan Bantul , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr Danar Aji Priambodo dengan kesimpulan ; Terdapat dua luka robek berbatas tidak rata dibagian kepala diduga disebabkan oleh benda tumpul dan terdapat luka robek dibagian pergelangan tangan kiri berbatas rata yang diduga disebabkan oleh benda tajam.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Abel Putra Bramatya menderita sakit, sesuai Visum Et Repertum Nomor ; 353/4677 tanggal 07 Desember 2020 dari Rumah Sakit Panembahan Bantul , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr Danar Aji Priambodo dengan kesimpulan : Terdapat luka robek diatas pelipis mata kiri diduga disebabkan oleh benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP
|