Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2021/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. SEPTIAN DHANI SAPUTRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-507/M.4.12.3/Enz.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAN DHANI SAPUTRO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa SEPTIAN DHANI SAPUTRA bin SUNANTO, pada hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2020 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat dipinggir jalan Parangtritis KM 11 Manding Dawang, Kelurahan Sabdodadi,Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Gondralez Agni Ginting dan Abel Putra Bramatya  Perbuatan  tersebut  dilakukan  oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya hari Sabtu tanggal  28 Nopember 2020 sekira pukul 15.00 WIB saksi Abel Putra Bramatya mengajak saksi  Gondralez Dwi Agni Ginting  datang ke sebuah kos-kosan jalan Parangtritis KM 11  Manding Dawang ,kecamatan Bantul,  Kabupaten Bantul  untuk mencari pacarnya  saksi Abel Putra Bramatya bernama saksi Meitifa Ruslanti  yang berada dikamar kos Nanda. Kemudian Abel Putra Bramatya mengetuk pintu kamar kos tersebut dengan keras , akhirnya dibukakan pintu oleh saksi Meitifa Ruslanti menemui Abel Putra Bramatya dan  Gondralez Dwi Agni Ginting  lalu terdakwa ikut keluar sudah membawa air softgun yang dipegang ditangan kanan dan  membawa pisau lipat dipegang tangan kiri . Selanjutnya langsung terdakwa memukul dengan gagang air softgun kepada saksi  Abel Putra Bramatya lebih 4 (empat) kali pukulan mengenai kepala bagian atas depan dan disambit menggunakan pisau lipat sebanyak satu kali mengenai tangan kiri bagian pergelangan tangan , dan saksi Gondralez Dwi Agni Ginting  juga dipukul terdakwa 3 (tiga) kali dan disabit dengan pisau lipat  mengenai pelipis diatas kiri sebanyak 1 (satu) kali. Karena kondisi saksi Abel Putra Bramatya dan saksi  Gondralez Dwi Agni Ginting mengeluarkan darah banyak langsung pergi kerumah sakit Panembahan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Abel Putra Bramatya menderita sakit sesuai Visum Et Repertum Nomor ; 353/4676 tanggal 07 Desember 2020 dari Rumah Sakit Panembahan Bantul , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr Danar Aji Priambodo  dengan kesimpulan  ; Terdapat dua luka  robek berbatas tidak rata dibagian kepala diduga  disebabkan oleh benda tumpul dan terdapat luka robek dibagian pergelangan tangan kiri berbatas rata yang diduga disebabkan oleh benda tajam.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Abel Putra Bramatya menderita sakit, sesuai Visum Et Repertum Nomor ; 353/4677 tanggal 07 Desember 2020 dari Rumah Sakit Panembahan Bantul , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr Danar Aji Priambodo  dengan kesimpulan  : Terdapat luka robek diatas pelipis mata kiri diduga disebabkan oleh benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya