Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2023/PN Btl 1.NURWITO
2.SRI SUSILOWATI
3.JUMADI
4.SUMINTO
5.SUPRAPTO
6.SEGA ERLANGGA
7.ANDI M. RIZKI
8.SEFTI KUMALA SARI
9.SUTRIYONO
10.SUGIYANTO
11.SUPRIYADI
12.SEFTA KUSMALA SARI
1.YOHANES BAMBANG IRIANTO
2.AGUSTINUS RUSMIYANTO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 22 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURWITO
2SRI SUSILOWATI
3JUMADI
4SUMINTO
5SUPRAPTO
6SEGA ERLANGGA
7ANDI M. RIZKI
8SEFTI KUMALA SARI
9SUTRIYONO
10SUGIYANTO
11SUPRIYADI
12SEFTA KUSMALA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.NURWITO
2RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.SRI SUSILOWATI
3RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.JUMADI
4RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.SUMINTO
5RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.SUPRAPTO
6RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.SEGA ERLANGGA
7RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.ANDI M. RIZKI
8RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.SEFTI KUMALA SARI
9RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.SUTRIYONO
10RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.SUGIYANTO
11RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.SUPRIYADI
12RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.SEFTA KUSMALA SARI
Tergugat
NoNama
1YOHANES BAMBANG IRIANTO
2AGUSTINUS RUSMIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARSIKO DANIWIDHO ALDEBARANT, SH, MHYOHANES BAMBANG IRIANTO
2ARSIKO DANIWIDHO ALDEBARANT, SH, MHAGUSTINUS RUSMIYANTO
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KALURAHAN TIRTONIRMOLO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------
  2. Menyatakan secara hukum bahwa almarhum Parto Sentono adalah pemilik sah atas tanah Letter C Kalurahan Tirtonirmolo No. 160 Tanah Pekarangan Persil 114 Kelas P. IV dengan luas : 435 m2, yang terletak di Karang Tengah RT. 003, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atas nama Parto Sentono, dengan batas-batas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

Sebelah Utara: tanah milik Pamunto Triwahyuni

Sebelah Barat: tanah milik almarhum Kiram

Sebelah Selatan: jalan kampung

Sebelah Timur: tanah milik almarhum Sambas

  1. Menyatakan sah secara hukum Para Penggugat adalah ahli waris almarhum Parto Sentono yang mempunyai hak atas tanah Letter C Kalurahan Tirtonirmolo No. 160 Tanah Pekarangan Persil 114 Kelas P. IV dengan luas : 435 m2, yang terletak di Karang Tengah RT. 003, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atas nama Parto Sentono, dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------

Sebelah Utara: tanah milik Pamunto Triwahyuni

Sebelah Barat: tanah milik almarhum Kiram

Sebelah Selatan: jalan kampung

Sebelah Timur: tanah milik almarhum Sambas

  1. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Para Penggugat karena telah tinggal dan/atau menempati dengan tanpa hak tanah Letter C Kalurahan Tirtonirmolo No. 160 Tanah Pekarangan Persil 114 Kelas P. IV dengan luas : 435 m2, yang terletak di Karang Tengah RT. 003, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atas nama Parto Sentono, dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------

Sebelah Utara: tanah milik Pamunto Triwahyuni

Sebelah Barat: tanah milik almarhum Kiram

Sebelah Selatan: jalan kampung

Sebelah Timur: tanah milik almarhum Sambas

  1. Menghukum Para Tergugat untuk meninggalkan dan/atau mengosongkan tanah Letter C Kalurahan Tirtonirmolo No. 160 Tanah Pekarangan Persil 114 Kelas P. IV dengan luas : 435 m2, yang terletak di Karang Tengah RT. 003, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atas nama Parto Sentono dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: tanah milik Pamunto Triwahyuni

Sebelah Barat: tanah milik almarhum Kiram

Sebelah Selatan: jalan kampung

Sebelah Timur: tanah milik almarhum Sambas

  1. Menyatakan secara hukum putusan atas perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)  meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi; ----------------------------------------------------------------------------------
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                        Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; -------------------------------
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak