| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | NURWITO | | 2 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | SRI SUSILOWATI | | 3 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | JUMADI | | 4 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | SUMINTO | | 5 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | SUPRAPTO | | 6 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | SEGA ERLANGGA | | 7 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | ANDI M. RIZKI | | 8 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | SEFTI KUMALA SARI | | 9 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | SUTRIYONO | | 10 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | SUGIYANTO | | 11 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | SUPRIYADI | | 12 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | SEFTA KUSMALA SARI |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa almarhum Parto Sentono adalah pemilik sah atas tanah Letter C Kalurahan Tirtonirmolo No. 160 Tanah Pekarangan Persil 114 Kelas P. IV dengan luas : 435 m2, yang terletak di Karang Tengah RT. 003, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atas nama Parto Sentono, dengan batas-batas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara: tanah milik Pamunto Triwahyuni
Sebelah Barat: tanah milik almarhum Kiram
Sebelah Selatan: jalan kampung
Sebelah Timur: tanah milik almarhum Sambas
- Menyatakan sah secara hukum Para Penggugat adalah ahli waris almarhum Parto Sentono yang mempunyai hak atas tanah Letter C Kalurahan Tirtonirmolo No. 160 Tanah Pekarangan Persil 114 Kelas P. IV dengan luas : 435 m2, yang terletak di Karang Tengah RT. 003, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atas nama Parto Sentono, dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Sebelah Utara: tanah milik Pamunto Triwahyuni
Sebelah Barat: tanah milik almarhum Kiram
Sebelah Selatan: jalan kampung
Sebelah Timur: tanah milik almarhum Sambas
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Para Penggugat karena telah tinggal dan/atau menempati dengan tanpa hak tanah Letter C Kalurahan Tirtonirmolo No. 160 Tanah Pekarangan Persil 114 Kelas P. IV dengan luas : 435 m2, yang terletak di Karang Tengah RT. 003, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atas nama Parto Sentono, dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------
Sebelah Utara: tanah milik Pamunto Triwahyuni
Sebelah Barat: tanah milik almarhum Kiram
Sebelah Selatan: jalan kampung
Sebelah Timur: tanah milik almarhum Sambas
- Menghukum Para Tergugat untuk meninggalkan dan/atau mengosongkan tanah Letter C Kalurahan Tirtonirmolo No. 160 Tanah Pekarangan Persil 114 Kelas P. IV dengan luas : 435 m2, yang terletak di Karang Tengah RT. 003, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atas nama Parto Sentono dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: tanah milik Pamunto Triwahyuni
Sebelah Barat: tanah milik almarhum Kiram
Sebelah Selatan: jalan kampung
Sebelah Timur: tanah milik almarhum Sambas
- Menyatakan secara hukum putusan atas perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi; ----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; -------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|