| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 370/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.TRI SUSANTI, S.H,M.H 3.Muninggar Setyani, SH |
EDI PRASETYO Alias ENDI Bin MUJILAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 370/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4326/M.4.12.3/Enz.2/11/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa EDI PRASETYO Alias ENDI bin MUJILAN pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kragilan RT 003 Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB, di parkiran Café Toleransi yang beralamat di Jalan Potronanggan, Kragilan, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Terdakwa EDI PRASETYO alias ENDI bertemu dengan saksi SUHARYADI alias GONDES bin MITRO DIHARJO SUYADI, dalam pertemuan tersebut saksi SUHARYADI meminta kepada Terdakwa untuk membantu mendapatkan obat psikotropika jenis Alprazolam dengan menggunakan resep dokter, selanjutnya Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut dengan menyatakan bahwa ia biasa memeriksakan diri ke dokter spesialis kejiwaan dan dapat memperoleh obat Alprazolam, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, di parkiran Café Toleransi, Jalan Potronanggan, Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Bantul, saksi SUHARYADI menyerahkan uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai biaya untuk melakukan pemeriksaan dan menebus obat yang telah disepakati tersebut. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa mendatangi dr. Soewadi, SpKJ, yang berpraktik di Jl. Suryodiningratan, Kalurahan Suryodiningratan, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta, untuk melakukan pemeriksaan dengan alasan mengalami gangguan tidur. Setelah diperiksa, dokter tersebut memberikan resep obat psikotropika jenis CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg sebanyak 30 (tiga puluh) tablet, selanjutnya pada hari yang sama, sekira pukul 13.50 WIB Terdakwa menebus resep tersebut di Apotek BERKAH FARMA yang beralamat di Jl. Ngasem No. 56, Kalurahan Kadipaten, Kapanewon Kraton, Kota Yogyakarta, dengan membayar biaya sebesar Rp189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan biaya pemeriksaan dokter sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga total sebesar Rp289.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), menggunakan uang milik SUHARYADI. Dari hasil tersebut Terdakwa memperoleh 30 (tiga puluh) tablet CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa EDI PRASETYO alias ENDI menyerahkan 30 (tiga puluh) tablet Alprazolam tersebut kepada SUHARYADI alias GONDES bin MITRO DIHARJO SUYADI di parkiran Café Toleransi, Jalan Potronanggan, Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Bantul, dan menerima kembali 6 (enam) tablet Alprazolam dari SUHARYADI sebagai imbalan atau upah bensin, sehingga SUHARYADI menerima 24 (dua puluh empat) tablet Alprazolam. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saksi Achmad Arief Priyatmoko, SH dan saksi Wahyu Putra Dwi Pamungkas, SH Bersama tim Satresnarkoba Polres Bantul berdasarkan infomasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya, yang beralamat di Kragilan RT.003, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) tablet CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg beserta 1 (satu) lembar Kartu Monitoring Obat Apotek Berkah Farma No. E-78 atas nama EDI PRASETYO. Bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalurkan psikotropika jenis Alprazolam tersebut kepada pihak lain. Bahwa berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab : R/400.7.5/1513/D13.1, tanggal 18 September 2025, bahwa barang bukti berupa: 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru yang bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg mengandung ALPRAZOLAM termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika --------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa EDI PRASETYO Alias ENDI bin MUJILAN pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kragilan RT 003 Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (4) Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB, di parkiran Café Toleransi yang beralamat di Jalan Potronanggan, Kragilan, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Terdakwa EDI PRASETYO alias ENDI bertemu dengan saksi SUHARYADI alias GONDES bin MITRO DIHARJO SUYADI, dalam pertemuan tersebut saksi SUHARYADI meminta kepada Terdakwa untuk membantu mendapatkan obat psikotropika jenis Alprazolam dengan menggunakan resep dokter, selanjutnya Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut dengan menyatakan bahwa ia biasa memeriksakan diri ke dokter spesialis kejiwaan dan dapat memperoleh obat Alprazolam, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, di parkiran Café Toleransi, Jalan Potronanggan, Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Bantul, saksi SUHARYADI menyerahkan uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai biaya untuk melakukan pemeriksaan dan menebus obat yang telah disepakati tersebut. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa mendatangi dr. Soewadi, SpKJ, yang berpraktik di Jl. Suryodiningratan, Kalurahan Suryodiningratan, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta, untuk melakukan pemeriksaan dengan alasan mengalami gangguan tidur. Setelah diperiksa, dokter tersebut memberikan resep obat psikotropika jenis CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg sebanyak 30 (tiga puluh) tablet, selanjutnya pada hari yang sama, sekira pukul 13.50 WIB Terdakwa menebus resep tersebut di Apotek BERKAH FARMA yang beralamat di Jl. Ngasem No. 56, Kalurahan Kadipaten, Kapanewon Kraton, Kota Yogyakarta, dengan membayar biaya sebesar Rp189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan biaya pemeriksaan dokter sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga total sebesar Rp289.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), menggunakan uang milik SUHARYADI. Dari hasil tersebut Terdakwa memperoleh 30 (tiga puluh) tablet CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa EDI PRASETYO alias ENDI menyerahkan 30 (tiga puluh) tablet Alprazolam tersebut kepada SUHARYADI alias GONDES bin MITRO DIHARJO SUYADI di parkiran Café Toleransi, Jalan Potronanggan, Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Bantul, dan dan mendapat 6 (enam) tablet Alprazolam dari saksi SUHARYADI sebagai imbalan atau upah bensin, sehingga saksi SUHARYADI menerima 24 (dua puluh empat) tablet Alprazolam. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saksi Achmad Arief Priyatmoko, SH dan saksi Wahyu Putra Dwi Pamungkas, SH Bersama tim Satresnarkoba Polres Bantul berdasarkan infomasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya, yang beralamat di Kragilan RT.003, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) tablet CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg beserta 1 (satu) lembar Kartu Monitoring Obat Apotek Berkah Farma No. E-78 atas nama EDI PRASETYO. Bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyerahkan psikotropika jenis Alprazolam tersebut kepada pihak lain. Bahwa berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab : R/400.7.5/1513/D13.1, tanggal 18 September 2025, bahwa barang bukti berupa: 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru yang bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg mengandung ALPRAZOLAM termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ------------------------------------------------------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
