| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 273/Pid.B/2018/PN Btl | AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH | 1.MUHAMMAD THORIQ SUWANDARU 2.RIZKI ANDRIYANTO bin HANIS NUGROHO 3.FERDYANSAH DWIKI KURNIAWAN bin BAHTIAR 4.HAWINTA AKHSANI TAQWIM bin SUKAMTO |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Des. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
| Nomor Perkara | 273/Pid.B/2018/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Des. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2826/0.4.13/Epp.2/12/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa I MUHAMMAD THORIQ SUWANDARU, terdakwa II RIZKI ANDRIYANTO bin HANIS NUGROHO, terdakwa III FERDYANSAH DWIKI KURNIAWAN bin BAHTIAR, dan terdakwa IV HAWINTA AKHSANI TAQWIM, pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2018, bertempat di Stadion Sultan Agung Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka berat Atau Kedua Bahwa terdakwa I MUHAMMAD THORIQ SUWANDARU, terdakwa II RIZKI ANDRIYANTO bin HANIS NUGROHO, terdakwa III FERDYANSAH DWIKI KURNIAWAN bin BAHTIAR, dan terdakwa IV HAWINTA AKHSANI TAQWIM, pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2018, bertempat di Stadion Sultan Agung Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
