Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2018/PN Btl Siti Hidayatun, S.H. ARDIAN KURNIAWAN PUTRA WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 251/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2556/0.4.13/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Hidayatun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIAN KURNIAWAN PUTRA WIJAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

           Bahwa terdakwa ARDIAN KURNIAWAN PUTRA WIJAYA pada hari Kamis tanggal  26 Juli  2018  sekitar jam 13.00 wib atau   setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018  bertempat di Jl. Raya Tamanan Wetan, Ds.Tamanan, Banguntapan, Bantul   atau setidak-tidaknya di suatu tempat  lain yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika  tertangkap  tangan  (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya, yang dilakukan dijalan umum

SUBSIDAIR :

            Bahwa terdakwa ARDIAN KURNIAWAN PUTRA WIJAYA pada hari Kamis tanggal  26 Juli  2018  sekitar jam 13.00 wib atau   setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018  bertempat di Jl. Raya Tamanan Wetan, Ds.Tamanan, Banguntapan, Bantul   atau setidak-tidaknya di suatu tempat  lain yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak

Pihak Dipublikasikan Ya