INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 175/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) | SEKAR DIANING P.S, SH.MH | DITO KURNIAWAN HARIYANTO bin RUDI HARIYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 175/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Agu. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1561/M.4.12.3/Eku.2/08/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa DITO KURNIAWAN HARIYANTO bin RUDI HARIYANTO, pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2020 sekitar 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2020, bertempat di Dusun Juwono Rt.03, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
• Bahwa awalnya pada hari Selasa 2 Juni 2020 sekitar pukul 15.30Wib terdakwa membeli pil warna putih berlambang “Y” sebanyak 1020 (seribu dua puluh) butir dengan harga Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara memesan kepada seseorang yang diberi nama NARUTO di kontak handphone terdakwa, kemudian pada hari Rabu 3 Juni 2020 sekitar pukul 17.00Wib terdakwa mengambil paket pil warna putih berlambang “Y” di jasa pengiriman di dekat terminal bus lama, kemudian membawa pulang ke rumah terdakwa di Dusun Juwono Rt.03, Desa triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, selanjutnya di dalam kamar terdakwa mengemas pil ke dalam plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir.
• Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00Wib terdakwa menerima pesanan 100 (seratus) pil warna putih berlambang “Y” dari RIKO NOVI KURNIAWAN BIN ARI WIDARYANTO melalui RIO SETIAWAN HARIYANTO, dan dijual oleh terdakwa seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 21.30Wib di rumah terdakwa menyerahkan 100 (seratus) pil warna putih berlambang “Y” kepada RIKO NOVI KURNIAWAN BIN ARI WIDARYANTO melalui RIO SETIAWAN HARIYANTO, selanjutnya sisa pil warna putih berlambang “Y” disimpan terdakwa di dalam lemari kamar.
• Bahwa pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2020 sekitar 02.30 Wib di rumah terdakwa di Dusun Juwono Rt.03, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas cangklong warna merah bertuliskan “ayo kurangi penggunaan kantong plastik” berisi 92 (sembilan puluh dua) plastik klip bening @berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y di dalam lemari kamar dan juga 1 (satu) buah HP XIOMI REDMI 2 warna hitam dengan wa 087712378163 dari terdakwa.
• Bahwa terdakwa sudah beberapa kali mengedarkan yaitu membeli dan menjual kembali pil warna putih berlambang “Y” tersebut sejak April 2020 dengan harga per seratus butir adalah Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapat untung sekitar Rp.1.000.000,- sd Rp. 1.500.000,- per seribu butir.
• Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap pil warna putih berlambang “Y” pada Laboratorium Forensik yang dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1446/NOF/ 2020 tgl 12 Juni 2000 dengan kesimpulan:
BB-3016/2020/NOF dan BB-3017/2020/NOF NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
• Bahwa pil warna putih berlambang “Y” tersebut merupakan obat TRIHEXYPHENIDYL produksi PT. Yarindo Farmatama yang sudah dicabut ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Nomor BPOM HK.04.1.35.04.15.2138 tahun 2015 tentang pembatalan izin edar TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 MG produksi PT. Yarindo Farmatama.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa terdakwa DITO KURNIAWAN HARIYANTO bin RUDI HARIYANTO, pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2020 sekitar 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2020, bertempat di Dusun Juwono Rt.03, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada hari Selasa 2 Juni 2020 sekitar pukul 15.30Wib terdakwa membeli pil warna putih berlambang “Y” sebanyak 1020 (seribu dua puluh) butir dengan harga Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara memesan kepada seseorang yang diberi nama NARUTO di kontak handphone terdakwa, kemudian pada hari Rabu 3 Juni 2020 sekitar pukul 17.00Wib terdakwa mengambil paket pil warna putih berlambang “Y” di jasa pengiriman di dekat terminal bus lama, kemudian membawa pulang ke rumah terdakwa di Dusun Juwono Rt.03, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, selanjutnya di dalam kamar terdakwa mengemas pil ke dalam plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tanpa menerapkan standar mutu .
• Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00Wib terdakwa menerima pesanan 100 (seratus) pil warna putih berlambang “Y” dari RIKO NOVI KURNIAWAN BIN ARI WIDARYANTO melalui RIO SETIAWAN HARIYANTO, dan dijual oleh terdakwa seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 21.30Wib di rumah terdakwa menyerahkan 100 (seratus) pil warna putih berlambang “Y” kepada RIKO NOVI KURNIAWAN BIN ARI WIDARYANTO melalui RIO SETIAWAN HARIYANTO, selanjutnya sisa pil warna putih berlambang “Y” disimpan terdakwa di dalam lemari kamar.
• Bahwa pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2020 sekitar 02.30 Wib di rumah terdakwa di Dusun Juwono Rt.03, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas cangklong warna merah bertuliskan “ayo kurangi penggunaan kantong plastik” berisi 92 (sembilan puluh dua) plastik klip bening @berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y di dalam lemari kamar dan juga 1 (satu) buah HP XIOMI REDMI 2 warna hitam dengan wa 087712378163 dari terdakwa.
• Bahwa terdakwa sudah beberapa kali mengedarkan yaitu membeli dan menjual kembali pil warna putih berlambang “Y” tersebut sejak April 2020 dengan harga per seratus butir adalah Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapat untung sekitar Rp.1.000.000,- sd Rp. 1.500.000,- per seribu butir.
• Bahwa pil warna putih berlambang “Y” tersebut didapat terdakwa tanpa melalui metode penyaluran obat keras/ daftar G resmi, tidak diketahui dan tidak tercantum tanggal kadaluarsanya, dan saat mengedarkan pil tersebut tidak didasarkan resep oleh terdakwa sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
• Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan keahlian untuk menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat keras daftar G karena merupakan lulusan SD dan serta tidak bekerja di bidang kesehatan.
• Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap pil warna putih berlambang “Y” pada Laboratorium Forensik yang dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1446/NOF/ 2020 tgl 12 Juni 2000 dengan kesimpulan:
BB-3016/2020/NOF dan BB-3017/2020/NOF NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
