| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | APRILLIA SUPALIYANTO MS, SH., CLA., | MASUM alias MAKSUM | | 2 | AHANG PRADATA, SH., | MASUM alias MAKSUM | | 3 | SUSMARTONO ARIWIBOWO, SH., | MASUM alias MAKSUM | | 4 | AGUS ROFI, SHI. | MASUM alias MAKSUM |
|
| Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pendirian Perseroan Dagang Komanditer CV. Estetika Indonesia Nomor 8 tanggal 22 Agustus 2002, yang dibuat oleh Mustika Rahaju, SH, Notaris yang beralamat kantor di Jalan Raya Bantul KM. 4.2 Dongkelan, Bantul, Yogyakarta;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Perubahan Perseroan Dagang Komanditer CV. Estetika Indonesia Nomor 09 tanggal 06 September 2013, yang dibuat oleh Sutarna, SH., Notaris yang beralamat kantor di Jalan Wates KM. 5.5 Gamping, Sleman, Yogyakarta;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kedudukan Penggugat sebagai Pesero Aktif pada Perseroan Komanditer CV.Estetika Indonesia, berdasarkan Akta Perubahan Perseroan Dagang Komanditer CV. Estetika Indonesia Nomor 09 tanggal 06 September 2013, yang dibuat oleh Sutarna, SH., Notaris yang beralamat kantor di Jalan Wates KM. 5.5 Gamping, Sleman, Yogyakarta;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jabatan Penggugat sebagai Direktur II pada Perseroan Komanditer CV.Estetika Indonesia, berdasarkan Akta Perubahan Perseroan Dagang Komanditer CV. Estetika Indonesia Nomor 09 tanggal 06 September 2013, yang dibuat oleh Sutarna, SH., Notaris yang beralamat kantor di Jalan Wates KM. 5.5 Gamping, Sleman, Yogyakarta;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Tahunan Pemegang Sero Dan Pengurus CV. Estetika Indonesia Nomor 01 tanggal 04 Februari 2016 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar CV. Estetika Indonesia Nomor 4 tanggal 05 Februari 2016 yang dibuat oleh Notaris A. Priyo Purwanto, SH (Tergugat IV);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas obyek Penyitaan dalam perkara ini yaitu :
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Tahun 2007, Nomor Polisi L 1493 Z, STNK atas nama Ronald Edmond Wannee;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan melawan Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar kepada Penggugat atas kerugian materiil sebesar Rp. 18.829.349,- (delapan belas juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
- Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bijvooraad ), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et
Bono). |