| Dakwaan |
Bahwa terdakwa KURNIAWAN MARHADI alias WAWAN Bin UMAR HADI, pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Ds. Ngentak, Ngambah Rt. 02 Kal. Mulyodadi, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 juni 2023, saksi Niken Tri Astuti menghubungi terdakwa melalui Inbox FB dengan kata kata ” punya tidak ”, terdakwa yang sudah mengetahui maksud dari tulisan saksi Niken Tri Astuti langsung menjawab ”jumat pagi”.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira jam 19.20 wib, saksi Niken Tri Astuti datang ke rumah terdakwa di Ds. Ngentak, Ngambah Rt. 02 Kal. Mulyodadi, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul dan langsung masuk ke dalam kamar terdakwa, karena terdakwa tidak ada ditempat, saksi Niken Tri Astuti kemudian menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa saksi Niken Tri Astuti sudah berada didalam kamar terdakwa
- Bahwa terdakwa kemudian menjawab bahwa terdakwa sedang berada diluar mencari makan dan menyuruh saksi Niken Tri Astuti untuk menunggu, setelah membeli makanan, terdakwa kemudian langsung ke rumah saksi Heri Marwanto di Kepuh Rt. 04 Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul, dan meminta 10 butir pil warna putih berlogo Y
- Bahwa setelah mendapatkan pil warna putih berlogo Y tersebut, terdakwa langsung pulang kerumahnya di Ds. Ngentak, Ngambah Rt. 02 Kal. Mulyodadi, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul dan menemui saksi Niken Tri Astuti dan terdakwa langsung menyerahkan 10 butir pil warna putih berlogo Y tersebut kepada saksi Niken Tri Astuti, setelah mendapatkan 10 butir pil warna putih berlogo Y tersebut dari terdakwa, saksi Niken Tri Astuti kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000,- kepada terdakwa
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira jam 18.30 wib, saksi Danang Irawan beserta tim dari satresnarkoba Polres Bantul mendapat informasi bahwa di Ds. Ngentak, Ngambah Rt. 02 Kal. Mulyadadi, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul sering terjadi transaksi peredaran obat terlarang, saksi Danang beserta Tim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa saat itu terdakwa sedang melakukan transaksi obat terlarang, saksi Danang beserta Tim kemudian melakukan penggerebegkan, saat dilakukan penggrebegkan, saksi Danang dan Tim mengamankan terdakwa dan saksi Niken Tri Astuti beserta 1 unit HP merek OPPO A54 warna biru, uang tunai Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 plastik klip bening berisi 8 butir pil warna putih berlogo Y
- Dari introgasi tersebut, saksi Niken Tri Astuti mengaku bahwa 1 plastik klip bening berisi 8 butir pil warna putih berlogo Y tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari terdakwa seharga Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan terdakwa mengakui bahwa benar 1 plastik klip bening berisi 8 butir pil warna putih berlogo Y didapat dari saksi Heri Marwanto dan terdakwa jual kepada saksi Niken Tri Astuti seharga Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah)
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 1928/NOF/2023 tanggal 05 Juli 2023 yang ditandatangani pemeriksa terhadap barang bukti : BB-4124/2023/NOF berupa 8 (delapan) butir pil warna putih berlogo ”Y”
Barang bukti tersebut disita dari NIKEN TRI ASTUTI ;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan
BB-4124/2023/NOF berupa 8 (delapan) butir pil warna putih berlogo ”Y” berupa : tablet kemasan negatif (tidak mengandung Narkotka/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G |