| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 250/Pid.B/2019/PN Btl | NUR IKA YUTANITA, SH | NOVY VANNY RISETYA Binti SARPAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 250/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2007/M.4.12.3/Eoh.2/09/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa NOVI VANNY RISETYA Binti SARPAN, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah saksi M. Solhan yang beralamat di Babadan No. 501 Plumbon Rt.018 Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya terdakwa yang berjalan kaki dan pada saat melewati rumah saksi M. Solhan, terdakwa melihat ada 1 unit sepeda angin merk Element warna biru yang diparkir di halaman rumah saksi M. Solhan tepatnya disandarkan/diparkir di dalam pagar tembok, kemudian terdakwa melihat situasi sekitar dan situasinya saat itu dalam keadaan sepi, selanjutnya tanpa ada ijin dari saksi korban Muhammad Badrus Soleh, terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya langsung mengambil 1 unit sepeda angin merk Element warna biru, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Muhammad Badrus Soleh mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
DAN KEDUA Bahwa terdakwa NOVI VANNY RISETYA Binti SARPAN, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 05.45 WIB dan sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2019, bertempat di Masjid yang beralamat di Sokowaten Banguntapan Bantul dan bertempat di rumah saksi Budi Raharjo yang beralamat di Jln. Arjuna Sokowaten Plumbon Rt.003 Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya terdakwa yang menaiki 1 unit sepeda angin merk Element warna biru (hasil curian), lalu terdakwa berhenti di masjid daerah Sokowaten dan pada saat terdakwa mau masuk ke dalam kamar mandi wanita, terdakwa melihat 1 buah tas ransel warna hitam merk Track yang berisi 1 buah laptop Lenovo thinkpad x 230 warna hitam, yang ada di tempat wudlu wanita, kemudian terdakwa melihat situasi sekitarnya dan situasinya saat itu dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya langsung mengambil 1 buah tas ransel warna hitam merk Track yang berisi 1 buah laptop Lenovo thinkpad x 230 warna hitam dan terdakwa langsung pergi meninggalkan masjid tersebut, kemudian terdakwa jalan-jalan sampai di daerah Jln. Arjuna dan pada saat melewati rumah saksi Budi Raharjo, terdakwa melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol : AB 6088 UT tahun 2013 warna hitam silver, yang pada saat itu kunci kontak masih menempel, kemudian terdakwa melihat situasi sekitarnya dan dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa meninggalkan 1 unit sepeda angin merk Element warna biru (hasil curian) di halaman rumah saksi Budi Raharjo, kemudian terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya langsung mengambil 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol : AB 6088 UT tahun 2013 warna hitam silver dan membawanya pergi, kemudian pada saat terdakwa keliling-keliling dan saat terdakwa berada di Jln. Dsn. Pedak Baru, terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Budi Raharjo, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banguntapan guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Muhammad Wyndham Haryata .P. mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan untuk saksi korban Budi Raharjo mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
