Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2017/PN Btl DARYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 09 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah tahun lahir anak Pemohon yang semula tahun 11-01-2011 menjadi 11-01-2010;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah tahun lahir anak Pemohon di dalam akte kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Bantul No. 3402-LU-26012011-0014 tertanggal 11-01-2010 dari  11-01-2011 menjadi 11-01-2010;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak