Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Btl PT BPR Arum Mandiri Kenanga 1.Rohadi
2.Ulfah Nur Hayati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat 089/KRD/AMK/V/2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR Arum Mandiri Kenanga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Dian HidayatPT BPR Arum Mandiri Kenanga
Tergugat
NoNama
1Rohadi
2Ulfah Nur Hayati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 206.265.169,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya paling
    lambat 30 hari putusan berkekuatan hukum dengan rincian
                     Baki Debet                : Rp.    191.840.025,-
                     Tunggakan Bunga     : Rp.       12.753.850,-
                     Denda                        : Rp.         1.671.294,-  +

                            Jumlah                       : Rp.     206.265.169,-
                           (Dua ratus enam juta dua ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh sembilan rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (baki debet + tunggakan bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah dan atau bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 04665/Timbuharjo NIB:13.01.000001762.0 atas namaRohadi terletak di Kel.Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab Bantul, Propinsi D.I Yogyakarta yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Pengguat.

DST

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak