Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Psikotropika) Andri Dewi Astuty, S.H. EKTRIYANINGSIH binti LISMIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-847/M.4.12.3/Enz.2/04.2021
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKTRIYANINGSIH binti LISMIYATI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa EKTRIYANINGGSIH BINTI LISMIYATI , pada hari  Rabu tanggal  03  februari 2021 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 bertempat  di Sorowajan  Rt. 03 Ds. Banguntapan  Kapenewonan Banguntapan  Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada hari Rabu   Tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 16.00 Wib saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi SATRIA DWI SUSETYA yang merupakan anggota   SatNarkoba  Polres Bantul mendapat informasi kalau disaerah Sorowajan Banguntapan Bantul ada seseorang yang bernama ALEH PRIHATIN (dpo) sering menjual Narkoba, selanjutnya saksi mengadakan penyelidikan dilanjutkan  melakukan penggeledahan dirumah ALEH PRIHATIN, namun yang bersangkutan tidak ada dirumah,  selanjutnya saksi WINARTA  dan saksi SATRIA DWI SUSETYA melakukan interogasi terhadap terdakwa EKSTRIYANINGSIH BINTI LISMIYATI dan didapat keterangan  kalau terdakwa EKSTRIYANINGSIH telah menyimpan  barang berupa psikotropika milik suaminya  yang bernama ALEH PRIHATIN (dpo) di rumah saksi RETNO WULANDARI,selanjutnya saksi  WINARTA dan SATRIA DWI SUSETYA bersama dengan EKTRIYANINGSIH langsung mendatangi rumah  rumah             saksi RETNO WULANDARI  dan langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 13 (tiga belas) tablet dalamkemasan warna silver  bertuliskan Calmlet  1mg alprazolan, 12 (dua belas) tablet dalam kemasan  warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan 8 (delapan) tablet warna silver bertuliskan FRIXTAS®1,0 MG  ALPRAZOLAM  , yang disimpan didalam dompet  warna biru kombinasi merah bertuliskan SEMAR, selanjutnya petugas juga menemukan obat/tablet yang disimpan didalam papam catur yang diletakan dibelakang rumah saksi RETNO WULANDARI berupa 15 (lima belas) tablet dalamkemasan warna silver  bertuliskan Calmlet  1mg alprazolan, 5 (lima) tablet dalam kemasan  warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan 8 (delapan) tablet warna silver bertuliskan FRIXTAS®1,0 MG  ALPRAZOLAM, selanjutnya saat petugas mengecek  HP  milik terdakwa EKTRIYANINGSIH didalamnya  terdapat  chatingan yang merupakan percakapan transaksi penjualan Psikotropika dan hal tersebut telah diakuai oleh terdakwa kalau dirinya  berytugas untuk menyetorkan hasil penjualan Psikotropika kepada  seseorang yang bernama NOVANDI als. GOPLENG  (dpo)
• Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Cabang Semarang No.Lab : 364/NPF/2021  tanggal 15 Pebruari 2021 yang ditanda tangani oleh Drs. TEGUH PRIMHONO, MH, dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang yaitu lr. H.SLAMET ISWANTO, SH terhadap Barang bukti : BB-795/2021/NPF  berupa tablet kemasan warna silver  bertuliskan Camlet ® 1 mg alprazolam, BB – 796/2021/NPF tablet dalam kemasan  warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg, BB- 797/2021/NPF tablet warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet  1 mg, serta BB- 798/2021/NPF tablet warna silver bertuliskan FRIXTAS®1,0 MG  ALPRAZOLAM tersebut diatas mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
• Bahwa terdakwa EKSTRIYANINGSIH BINTI LISMIYATI tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
  
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Pihak Dipublikasikan Ya