INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 92/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Psikotropika) | Andri Dewi Astuty, S.H. | EKTRIYANINGSIH binti LISMIYATI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Apr. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 92/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Apr. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-847/M.4.12.3/Enz.2/04.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa EKTRIYANINGGSIH BINTI LISMIYATI , pada hari Rabu tanggal 03 februari 2021 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di Sorowajan Rt. 03 Ds. Banguntapan Kapenewonan Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada hari Rabu Tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 16.00 Wib saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi SATRIA DWI SUSETYA yang merupakan anggota SatNarkoba Polres Bantul mendapat informasi kalau disaerah Sorowajan Banguntapan Bantul ada seseorang yang bernama ALEH PRIHATIN (dpo) sering menjual Narkoba, selanjutnya saksi mengadakan penyelidikan dilanjutkan melakukan penggeledahan dirumah ALEH PRIHATIN, namun yang bersangkutan tidak ada dirumah, selanjutnya saksi WINARTA dan saksi SATRIA DWI SUSETYA melakukan interogasi terhadap terdakwa EKSTRIYANINGSIH BINTI LISMIYATI dan didapat keterangan kalau terdakwa EKSTRIYANINGSIH telah menyimpan barang berupa psikotropika milik suaminya yang bernama ALEH PRIHATIN (dpo) di rumah saksi RETNO WULANDARI,selanjutnya saksi WINARTA dan SATRIA DWI SUSETYA bersama dengan EKTRIYANINGSIH langsung mendatangi rumah rumah saksi RETNO WULANDARI dan langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 13 (tiga belas) tablet dalamkemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg alprazolan, 12 (dua belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan 8 (delapan) tablet warna silver bertuliskan FRIXTAS®1,0 MG ALPRAZOLAM , yang disimpan didalam dompet warna biru kombinasi merah bertuliskan SEMAR, selanjutnya petugas juga menemukan obat/tablet yang disimpan didalam papam catur yang diletakan dibelakang rumah saksi RETNO WULANDARI berupa 15 (lima belas) tablet dalamkemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg alprazolan, 5 (lima) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan 8 (delapan) tablet warna silver bertuliskan FRIXTAS®1,0 MG ALPRAZOLAM, selanjutnya saat petugas mengecek HP milik terdakwa EKTRIYANINGSIH didalamnya terdapat chatingan yang merupakan percakapan transaksi penjualan Psikotropika dan hal tersebut telah diakuai oleh terdakwa kalau dirinya berytugas untuk menyetorkan hasil penjualan Psikotropika kepada seseorang yang bernama NOVANDI als. GOPLENG (dpo)
• Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Cabang Semarang No.Lab : 364/NPF/2021 tanggal 15 Pebruari 2021 yang ditanda tangani oleh Drs. TEGUH PRIMHONO, MH, dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang yaitu lr. H.SLAMET ISWANTO, SH terhadap Barang bukti : BB-795/2021/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Camlet ® 1 mg alprazolam, BB – 796/2021/NPF tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg, BB- 797/2021/NPF tablet warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg, serta BB- 798/2021/NPF tablet warna silver bertuliskan FRIXTAS®1,0 MG ALPRAZOLAM tersebut diatas mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
• Bahwa terdakwa EKSTRIYANINGSIH BINTI LISMIYATI tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
