INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
185/Pdt.P/2024/PN Btl | KLIWON | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 185/Pdt.P/2024/PN Btl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut. 2. Menyatakan banhwa di Bantul pada tanggal 24 April 1996 telah meninggal dunia pemohon yang bernama Semi 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan sertamenunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama Semi. 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |