Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2018/PN Btl ASY SYIFANA MEIRITA PT. BPR. KURNIA SEWON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 26 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASY SYIFANA MEIRITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADE DWI FAHRULI, S.H. M.HASY SYIFANA MEIRITA
Tergugat
NoNama
1PT. BPR. KURNIA SEWON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi oleh hukum;
  3. Menyatakan putusan Tergugat yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk melakukan Restrukturisasi Kredit No. 04.10/ 17943/ 17790/ BPR KURNIA SEWON/ 2016. tanggal 17 Mei 2016 kepada Penggugat;
  5. Menyatakan surat-surat atau akta-akta atau surat apapun yang terbit aklibat dari hubungan hukum apapun antara Tergugat dan pihak ketiga atas agunan kredit dalam perjanjian No. 04.10/ 17943/ 17790/ BPR KURNIA SEWON/ 2016. tanggal 17 Mei 2016 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat memenuhi secara sukarela terhadap putusan perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Mohon  Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak