Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2022/PN Btl Niken Retno Widarti,SH MUHAMMAD SALMA PUTRO PRASETYO Bin MUH. MARHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1554/M.4.12.3/Eku.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Niken Retno Widarti,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SALMA PUTRO PRASETYO Bin MUH. MARHADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ADE DWI FAHRULI, S.H. M.H DKKMUHAMMAD SALMA PUTRO PRASETYO Bin MUH. MARHADI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD SALMA PUTRO PRASETYO Bin MUH. MARHADI pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2022, atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2022, bertempat di Jalan Bantul Km. 4,5 tepatnya di Dsn. Kweni Rt. 001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai,  membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Mei sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol. BH 2306 WX bermaksud untuk membeli rokok namun saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk sehingga pada saat melintas di Jalan Bantul Km. 4,5 tepatnya di Dsn. Kweni Rt. 001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul sekira pukul 23.15 WIB, karena saat mengendarai sepeda motor tersebut terdakwa merasakan pusing maka akibatnya sepeda motor oleng dan terjatuh. Bahwa selanjutnya terdakwa ditolong oleh warga di sekitar tempat kejadian namun saat itu ada warga yang melihat bahwa terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah clurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri di balik jaket terdakwa sehingga akhirnya warga mengamankan senjata tajam tersebut dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas polisi, selanjutnya terdakwa sekaligus senjata tajam berupa 1 (satu) buah clurit dengan gagang terbuat dari kayu beserta sarung clurit terbuat dari kulit warna coklat tersebut diamankan petugas polisi dan dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku bahwa benar terdakwa telah membawa 1 (satu) buah clurit tersebut dengan tujuan untuk jaga diri tapi tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang serta tidak berkaitan dengan pekerjaannya sehingga akhirnya terdakwa diamankan dan diproses menjadi perkara ini. -----------------------------

--------------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SALMA PUTRO PRASETYO Bin MUH. MARHADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951

 

Pihak Dipublikasikan Ya