Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Btl Saminem 1.Suyanto
2.Titin Budiarti
3.Hendi Rusinanto, S.H
4.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Saminem
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Widodo, S.H.I., M.H, Jatmiko Yuwono SH,Saminem
Tergugat
NoNama
1Suyanto
2Titin Budiarti
3Hendi Rusinanto, S.H
4PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1GENTUR PRAKOSO, DkkPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
2FAJAR AHADIS SIAMUDIN,SH.,MH,DkTitin Budiarti
3KURNIADI HARYO RUSINARTO,S.H,DkkHendi Rusinanto, S.H
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPR) KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hasti Susanti, A.Ptnh. DkkKEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPR) KABUPATEN BANTUL
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV)  telah  melakukan Perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00.(lima ratus juta rupiah);
  4. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 246/2017 tanggal 02-11-2017 antara Penggugat dan Tergugat II yang dibuat oleh Notaris HENDI RUSINANTO, S.H./Tergugat III selaku PPAT atas Tanah Pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal Sertipikat Hak Milik Nomor : 00867/Kalurahan Wonolelo, NIB : 13.01.14.05.00143, Surat Ukur/SU Tanggal 14-03-2002 Nomor : 00073/Wonolelo/2002, Luas 341 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi), dengan batas-batas : Sebelah Utara    :  Rumah Bapak PonidiSebelah Timur    :   Rumah Bapak Pujianto ,Sebelah Selatan   :  Rumah Bapak Sukamto, Sebelah Barat: Sungai kecil . Adalah cacat hukum, maka segala surat dan atau sertipikat yang terbit berdasarkan akta jual Beli tersebut tidak mengikat dan batal demi hukum;
  5. Memerintahkan Tergugat IV atau siapa saja yang menguasai untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00867/Kalurahan Wonolelo, NIB : 13.01.14.05.00143, Surat Ukur/SU Tanggal 14-03-2002 Nomor : 00073/Wonolelo/2002, Luas 341 (dahulu atas nama Penggugat, sekarang atas nama Tergugat II) kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  6. Memerintahkan KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN BANTUL/Turut Tergugat untuk mengembalikan atas nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 00867/Kalurahan Wonolelo, NIB : 13.01.14.05.00143, Surat Ukur/SU Tanggal 14-03-2002 Nomor : 00073/Wonolelo/2002, Luas 341 dari atas nama Tergugat II ke atas nama semula yakni atas nama Penggugat;
  7. Menghukum para Tergugat(Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) untuk membayar membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari keterlambatan bila Tergugat II atau para Tergugat lalai melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap/Inkrach;
  8. Menyatakan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa :Tanah Pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal Sertipikat Hak Milik Nomor : 00867/Kalurahan Wonolelo, NIB : 13.01.14.05.00143, Surat Ukur/SU Tanggal 14-03-2002 Nomor : 00073/Wonolelo/2002, Luas 341 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi) atas nama Penggugat, namun sekarang sudah beralih nama menjadi TITIN BUDIARTI (12-12-1981), dengan batas-batas :Sebelah Utara       :  Rumah Bapak Ponidi ,Sebelah Timur  :  Rumah Bapak Pujianto, Sebelah Selatan  :   Rumah Bapak Sukamto, Sebelah Barat  : Sungai kecil.
  9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat.
  10. Menghukum kepada Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak